Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dapat menyasar ke aktris Sandra Dewi.
Terlebih, sang suami, yakni Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Ya, tidak menutup kemungkinan juga akan dipanggil dan diklarifikasi lagi. Semua tidak ada yang tidak mungkin, sepanjang ada fakta hukumnya, ada alat bukti yang mengarah kesana pasti kita akan periksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
Hal itu menyusul dugaan tindak pidana pencucian uang atau money laundry dalam setiap bisnis yang digeluti Harvey Moeis. Jika Sandra Dewi turut serta dalam usaha tersebut, maka keterangan darinya dinilai dapat dibutuhkan penyidik.
"Karena kita akan membuat terang suatu perkara atau clear semuanya," kata Ketut.
Kejagung melakukan penyitaan sejumlah aset milik Harvey Moeis (HM), suami Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selain mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper, masih ada barang lainnya yang belum diamankan lantaran menunggu verifikasi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman Harvey Moeis wilayah Jakarta pada Senin, 1 April 2024.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi terkait aliran dana, yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selain itu tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan," jelas dia.
"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," sambung Ketut.
Kejagung Periksa Orang yang Disebut sebagai Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty (RBS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty dilakukan pada Senin, 1 April 2024 dalam rangka mendalami posisinya di PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi. Kita harapkan keterangan keterangan itu akan membuat terang peristiwa pidana yang sedang terjadi dalam tindak pidana tata kelola timah di IUP wilayah PT Timah," ujar Kuntadi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Dia menegaskan, penyidik bekerja sesuai dengan pertimbangan matang, meski publik menduga Robert Bonosusaty merupakan aktor intelektual kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Terlebih, sosok tersebut tidak memiliki jabatan atau posisi di PT Refined Bangka Tin.
"Justru itu yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU, atau memang tidak ada kaitannya sama sekali. Ini untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan," jelas dia.
Kuntadi enggan merinci asal temuan penyidik, sehingga memutuskan melakukan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty, apakah hasil temuan alat bukti atau keterangan saksi. Yang jelas, sepanjang belum ada alat bukti yang cukup maka penyidik tidak akan sembarangan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang.
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," kata Kuntadi.
Advertisement
Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah
Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:
1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
2. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
5. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
13. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT