Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Majelis Hakim memvonis Sekretaris MA nonaktif itu dengan hukuman enam tahun penjara. (merdeka.com/Arie Basuki)
Selain itu, Hasbi Hasan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp3.880.844.400. (merdeka.com/Arie Basuki)
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun dan delapan bulan penjara. (merdeka.com/Arie Basuki)
Tuntutan ini didasari keyakinan JPU pada KPK bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. (merdeka.com/Arie Basuki)