Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Saat Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran Pemilu dari kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 04 Apr 2024, 01:04 WIB
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran Pemilu dari kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah.

Kholiq menyebut, pihaknya sudah melakukan kegiatan pencegahan berupa imbauan.

Hal itu disampaikan Kholiq sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4). 

"Berkaitan dengan tadi ditanyakan Presiden Jokowi muter-muter bagi bansos, terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat negara teman-teman Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelum pelaksanaannya selalu melaksanakan kegiatan pencegahan berupa imbauan agar kegiatan apapun tidak ditumpangi sebagai satu bentuk kegiatan kampanye yang melanggar UU 7 Tahun 2017," kata Kholiq.


Tak Ada Unsur Pelanggaran

Kholiq mengaku tidak ada laporan ataupun temuan terkait dugaan pelanggaran dari kegiatan Jokowi di Jawa Tengah. Atas hal itu, tak ada unsur pelanggaran yang dilakukan Jokowi mengenai bansos.

"Hasil pengawasan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.

"Termasuk tidak ada laporan yang secara resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi Jateng maupun KPU Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah," imbuhnya.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya