OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham

OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Apr 2024, 21:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham.

Seiring hal itu OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima  hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

POJK ini telah diundangkan pada 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


OJK Beri Sanksi ke 45 Pihak di Pasar Modal, Termasuk Denda Rp 17,27 Miliar

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, sepanjang periode Januari hingga Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keuangan derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal selama 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak," kata Inarno.

Adapun sanksinya terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 17,275 miliar, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan dan 1 pencabutan orang perseorangan, 2 peringatan tertulis.

Kemudian, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 15,742 miliar kepada 179 pelaku Jasa Keuangan di pasar modal, dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Disisi lain, Inarno menyampaikan bahwa masih ada 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai pendanaan mencapai Rp 59,68 triliun.

"Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, dari nilai penawaran umum sebesar Rp 48 triliun dengan emiten baru tercatat sebesar 15 emiten hingga 28 Maret 2024. Sementara itu, masih terdapat 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 59,68 triliun," pungkasnya.

 


OJK: IHSG Menguat 0,22% ke Level 7.288 per Maret 2024

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keuangan derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, melaporkan pasar saham domestik sampai dengan 28 Maret 2024 melanjutkan trend penguatan. Hal itu dipengaruhi oleh aksi borong saham yang dilakukan investor asing.

Tercatat indeks harga saham gabungan menguat 0,22% year to date ke level 7.288,81. Nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp 11.692 triliun rupiah atau naik 0,15% year to date serta membukukan net buy sebesar Rp 28,28 triliun ytd," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Inarno merinci, nilai di sisi likuiditas transaksi rata-rata transaksi pasar saham tercatat Rp 10,98 triliun rupiah year to date (ytd). Kemudian di pasar obligasi indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menguat 1,14 persen ytd ke level 378,88.

Sementara itu. di industri pengelolaan investasi nilai aset under manajemen atau AUM pengelolaan investasi per 27 Maret 2024 tercatat sebesar Rp 818,17 triliun atau turun 0,80% ytd.

"Dengan nilai aktiva bersih atau NAB Reksadana tercatat sebesar Rp 488,73 triliun atau turun 2,54% ytd dan net redemption sebesar Rp 29,95 triliun pada Maret 2024," ujarnya.

 


Penghimpunan Dana di Pasar Modal

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Disamping itu, antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat. Tercatat nilai penawaran umum sebesar Rp 48 triliun dengan emiten baru tercatat sebesar 15 emiten hingga 28 Maret 2024, sementara itu, masih terdapat 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 59,68 triliun.

Adapun pada bursa karbon sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Maret 2024 tercatat 53 pengguna jasa yang mendapatkan izin, dengan total volume sebesar 571.000 ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai sebesar Rp 35,30 miliar, dengan rincian nilai transaksi 27,89% di pasar reguler dan 19,76% di pasar negosiasi, serta 52,35% di pasar lelang.

"Tentunya ke depan potensi bursa karbon masih sangat besar mengingat terdapat 3.546 pendaftar yang tercatat di sistem registrasi nasional pengendalian perubahan iklim, dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan," pungkasnya.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya