Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, menyebut hingga Maret 2024 masih ada lima perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.
"Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum," kata Agusman, dikutip Kamis (4/4/2024).
Advertisement
Sementara, untuk Penyelenggara P2P Lending, masih terdapat 8 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
Oleh karena itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.
Upaya OJK
Tak hanya itu saja, OJK juga telah melakukan supervisory action dan enforcement kepada perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai timeline yang disetujui.
Disisi lain, OJK akan terus menguatkan tata kelola melalui kegiatan bersama stakeholders di seluruh Indonesia, khususnya sektor jasa keuangan, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, civitas academica dan stakeholders lainnya di beberapa daerah.
Untuk memperkuat sektor ini, OJK juga sudah meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan perusahaan pembiayaan periode 2024-2028 pada tanggal 5 Maret 2024.
"Hal ini sebagai upaya mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," pungkasnya.
OJK Susun Peta Jalan Pengembangan Perusahaan Pembiayaan hingga 2028
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun peta jalan pengembangan perusahaan pembiayaan hingga 2028 mendatang. Harapannya, proses ini bisa berlangsung lebih cepat dari batas akhir tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman menerangkan pelaksanaan peta jalannatau roadmap ini dibagi dalam 3 tahap.
Tahap pertama diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi pada 2024-2025. Kemudian, dilanjutkan dengan Fase 2 berupa Konsolidasi dan Menciptakan Momentum pada 2026-2027.
"Dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan (pada) 2028," ucap Agusman dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
6 Strategi
Dalam kurun waktu tersebut, Agusman menjelaskan ada 6 strategi yang akan dijalankan guna melakukan pengembangan tersebut. Mulai dari penguatan permodalan, tata kelola, hingga transformasi digital dalam ekosistem perusahaan pembiayaan.
Secara rinci, strategi yang digunakan diantaranya; pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua, Penguatan Pengembangan usaha. Ketiga, Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Keempat, Penguatan perlindungan konsumen. Kelima, Penguatan pengembangan elemen ekosistem. Keenam, Akselerasi transformasi digital.
"Setiap strategi memiliki program kerja masing-masing sebagai action plan konkrit untuk diimplementasikan oleh stakeholders terkait," tegasnya.
"Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan," imbuh Agusman.
Advertisement