Liputan6.com, Jakarta Andi Muhammad Asrun, ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah menyampaikan pandangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024. Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo pun menyerahkan kesempatan bertanya kepada para pihak untuk sesi pendalaman.
Andi sempat menjadi bagian dari tim hukum Ganjar-Mahfud saat menyusun persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Ada yang mau bertanya? Kami persilakan," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Mendengar hal itu, pemohon dari kubu Ganjar-Mahfud menyatakan tidak akan menggunakan kesempatan tersebut. Menurut dia, hal itu sebagai bentuk konsistensi sebab di awal sidang mengaku keberatan dengan hadirnya Andi Muhammad Asrun sebagai ahli.
"Kami awalnya punya beberap pertanyaan, tapi kami sudah menyatakan keberatan kami terhadap ahli, kami tidak akan kengajukan pertanyaan," ujar Todung Mulya Lubis selaku ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menjawab hakim.
"Tapi hakim membolehkan kok, silakan," timpal Suhartoyo.
"Kami ingin konsisten dengan pernyataan kami (menolak saksi ahli)," Todung menandaskan.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Keberatan Mantan Timnya Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran di MK
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengaku keberatan, dengan salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sosok tersebut adalah Andi Muhammad Asrun.
Menurut Maqdir, Asrun membelot dari tim hukum Ganjar-Mahfud. Padahal sebelumnya yang bersangkutan terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mendengar salah satu ahli dihadirkan ini adalah Andi Muhammad Asrun. Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK, beliau masih sebagai direktur sengekta Pilpres untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud). Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad Asrun," kata Maqdir.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo menegaskan, bagaimana status yang bersangkutan sekarang di pihak Ganjar-Mahfud. Sebab yang diketahui, Andi Muhammad Asrun sudah berstatus mantan.
"Tapi sekarang Andi Muhammad Asrun sudah tidak lagi kan?," tanya Suhartoyo.
"Memang betul dia (sudah) mengundurkan diri, tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini (sidang sengketa Pilpres) beliau terlibat," jawab Maqdir.
Menjawab hal itu, Suhartoyo menyatakan keberatan pihak pemohon 2 atau dari Tim Ganjar-Mahfud akan dicatat oleh Mahkamah.
"Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan disampaikan itu yang kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan," jawab Suhartoyo.
Advertisement
Daftar Saksi-Ahli Kubu Prabowo-Gibran di MK
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, memasuki hari keenam. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sidang diawali dengan pemanggilan terhadap saksi dan ahli untuk disumpah di muka persidangan oleh para majelis.
"Bisa kita mulai persidangannya, para saksi dan ahli sudah hadir semua? Boleh dipersialakan ke depan untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Sebagai informasi, saksi dan ahli yang akan dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran total berjumlah 14 orang. Mereka terdiri dari 8 orang ahli dan 6 orang saksi.
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran mempersilakan saksi dan ahli yang dibawanya untuk maju dan disumpah.
"Kami menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan," kata Yusril.
Daftar Ahli dan Saksi
Berikut nama-nama saksi dan ahli yang dibawa oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran:
Daftar Ahli:
1.Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun
2. Pakar Hukum, Abdul Khair Ramadhan
3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
4. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis
5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi
6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej
7. Pendiri Lambaga Survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari
Daftar Saksi:
1. Gani Muhammad (Pj Walikota Bekasi)
2. Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji)
3. Ahmad Doli Kurnia (Waketum Golkar)
4. Dr. Suprianto
5. H Abdul Wahid (Politikus/anggota dewan perwakilan rakyat)
6. Ace Hasan Syadzili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat)
Advertisement