Simak Kiat Melakukan Transaksi Keuangan Digital dengan Aman

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah, membagikan kiat melakukan transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindakan kejahatan.

oleh Nabila Lutvia Tanjung diperbarui 08 Apr 2024, 09:03 WIB
ilustrasi Cek Fakta (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah membagikan kiat melakukan transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindakan kejahatan.

Ia mengingatkan untuk tidak membagikan informasi pribadi atau data-data sensitif, seperti kode verifikasi di kartu kredit atau debit, nomor pin ATM, data KTP, hingga nama ibu kandung. Dia juga mengatakan, bertransaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) pastikan menggunakan perangkat yang resmi.

Jangan juga mengunduh file dari sumber yang tidak terpercaya, contohnya file dengan format APK yang dibagikan orang tidak dikenal. Ia juga menganjurkan untuk tidak menggunakan jaringan wifi saat melakukan transaksi di platform keuangan digital.

"Kalau lagi bertransaksi keuangan lebih baik pakai jaringan yang aman, yaitu kuota sendiri. Lalu jaga kerahasiaan kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS dan jangan mudah terpengaruh oleh orang yang mengaku sebagai petugas dari pelaku usaha jasa keuangan," ujarnya.


Waspada Social Engineering

Adapun kejahatan di platform digital yang umum terjadi adalah Social Engineering, yang memanipulasi psikologis korban. Contohnya penipuan telepon seolah dari pusat panggilan bank. Kemudian ada Phising, yang mengincar data pribadi korban dengan menggunakan situs palsu atau file berformat APK, contohnya undangan, bukti pengiriman dan lain-lain.

Selanjutnya ada Card Tapping, yaitu tindakan mengganjal kartu ATM agar kartu milik nasabah tersangkut dan dapat diambil ahli. Terakhir ada Skimming atau pencurian informasi keuangan pada kartu ATM dengan cara menyalin data pada strip magnet kartu.

Halimatus menjelaskan, guna meningkatkan literasi mengenai keuangan kepada masyarakat, OJK memiliki sejumlah program edukasi dan sosialisasi, diantaranya mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk mengadakan edukasi kepada nasabahnya minimal satu kali dalam satu semester.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari insiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6.com Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tuatan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya