Liputan6.com, Jakarta - Ahli dari tim Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, mempertanyakan kenapa Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres setelah ada hasil Pilpres 2024.
Padahal, Gibran memang bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres-cawapres.
Advertisement
"Di Undang-Undang, dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah, pendaftarannya sah. Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah baru ribut. Kan nggak fair," kata Margarito di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Margarito menyebut, aturan batas usia dalam PKPU berlandaskan pada pasal 169 UU Pemilu. Kemudian, putusan MK nomor 90 mengubah ketentuan batas usia pada pasal 169 tersebut.
"Kalau dasar hukumnya berubah, hukumnya (juga) berubah. Syarat itu diatur dalam pasal 169 (UU Pemilu). Pasal itu yang diuji di sini, diberi tafsir berbeda, lalu dasarnya berubah, hukumnya berubah," ujarnya.
Tidak Bisa Didiskualifikasi
Margarito menambahkan, petitum gugatan Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 tidak bisa terwujud.
Menurutnya, harus ada bukti pelanggaran konkret yang mesti diungkap dalam dalil gugatan.
"Jadi, tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," ujarnya.
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement