Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini dihadirkan oleh pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran sebagai seorang ahli.
Advertisement
Namun keberadaan Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres ini dipermasalahkan oleh kubu pemohon 1. Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto menilai, Eddy Hiariej tidak layak menjadi ahli karena berstatus tersangka dugaan rasuah.
Tidak terima dengan pernyataan pria yang karib disapa BW tersebut, Eddy Hiariej pun menegaskan bahwa hal itu adalah sebuah pembunuhan karakter atau character assassination.
"Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi character assassination, karena begitu dikatakan saudara BW, hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ujar Eddy Hiariej di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Eddy Hiariej kemudian menyampaikan klarifikasi terkait status tersangkanya. Menurut dia, status tersebut sudah gugur melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 Januari 2024.
“Saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel, dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," jawab Eddy.
Usai mengklarifikasi, dia pun menyinggung balik soal status Bambang Widjojantoyang diketahui juga menjadi tersangka. Namun mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak melakukan praperadilan, dan malah mengharapkan deponering dari Jaksa Agung.
"Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challange tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung," ucap Eddy menandasi.
Kasus Hukum Eddy dan BW
Sebagai informasi, Eddy Hiariej pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) senilai Rp 7 miliar.
Namun, PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Eddy sebab dugaan tersebut dinilai tak cukup bukti.
Sedangkan BW ditetapkan tersangka pada tahun 2015 sebab diduga terkait kasus pengaturan untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konsitusi (MK).
Namun pada 2016, Jaksa Agung HM Prasetyo telah memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
Advertisement
BW Walkout Saat Eddy Hiariej Sampaikan Paparan
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Bambang walkout ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak menyampaikan paparannya.
"Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai Konstitensi dari sikap saya, terima kasih," kata Bambang di ruang sidang MK.
Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang dari persidangan.
"Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..," kata Eddy.
Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan walkout-nya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK tersebut.
"Sudah enggak apa-apa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.