Liputan6.com, Jakarta Guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akurat dan tepat sasaran, Kementerian Pertanian melakukan revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian menjadi Permentan Nomor 1 Tahun 2024.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2024 terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi, yakni pupuk organik.
Advertisement
"Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus, kemudian penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota," ungkapnya.
Amran menyebut, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Ia pun mengatakan, pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
"Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," sebutnya.
Amran mengatakan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.
"Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka," katanya.
“Pemerintah berharap kebijakan ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” jelas Amran.
Pupuk Bersubsidi Masih Tersedia
Amran mengungkapkan, alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Ia menyebut, pada musim tanam kedua dan selanjutnya bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya.
"Faktanya, persentase serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4.73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59%. Dan apabila dengan jumlah yang telah ditambahkan (9,55 juta ton) adalah 18,12%. Jadi alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir," ungkapnya.
Di sisi lain, Amran menyebut, pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Dirinya pun mengatakan, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.
"Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," sebutnya.
(*)
Advertisement