Liputan6.com, Batam - Seorang anggota Bawaslu Kepri berinisial KH ditangkap polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, Rabu malam, 3 April 2024. Ia dibawa ke Ditresnarkoba karena diduga menggunakan narkoba.
Atas peristiwa ini, Zulhadril Putra ketua Bawaslu Kepri mengatakan, baru mengetahui informasi penangkapan tersebut melalui media.
Advertisement
"Saya baru balik dari Lingga, jadi saya baru dapat infonya itu dari berita yang sudah tersebar. Saya juga baru dapat info dari media bahwa Ditresnarkoba membenarkan ada penangkapan, itu yang baru saya tahu," kata Zulhadril saat di konfirmasi Liputan6.com, Kamis (4/4/24).
Sejauh ini, pihaknya belum mengecek ke Polda Kepri untuk memastikan penangkapan tersebut.
"Belum, tadi baru balik dari Lingga jadi belum sempat cek. Ini urusannya pidana," katanya.
Hingga saat ini saat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi atas penangkapan tersebut.
Berdasarkan Informasi yang terhimpun Liputan6.com anggota Bawaslu Kepri yang diitangkap berinisial KH. Ia terbukti mengkonsumsi narkotika saat tes urine ketika polisi menggelar Operasi Antik Seligi 2024.
KH adalah anggota Bawaslu Kepri Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. Sebelumnya ia menjabat ketua Bawaslu Kabupaten Natuna pada periode 2018-2023.