Aparat Polda Sulut Ringkus Pegawai Honorer Pengedar Sabu di Minahasa Tenggara

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Apr 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Minahasa Tenggara - Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial FK (34) yang diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram, yang dikemas dalam 5 paket kecil.

“Tersangka FK ditangkap pada hari Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.05 Wita, di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (4/4/2024).

Michael Irwan Thamsil mengatakan, tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Mitra yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

“Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut. Pelaku setelah menerima sabu, kemudian dikemas kembali menjadi paketan kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang.

“Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu, dan mendapat sabu untuk ia pakai,” kata Michael Irwan Thamsil.

Kini, Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar,“ ungkap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya