Liputan6.com, Jakarta - Polres Flores Timur akhirnya menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Flores Timur, YM sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMAK Frateran Podor Larantuka.
"Sudah jadi tersangka, dikenakan pasal berlapis," kata Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan Yulianus dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 E KUHP tentang pengeroyokan yang berakibat luka.
Lasarus mengatakan, Yulianus bakal dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 5 April 2024, besok.
"Besok diperiksa lagi sebagai tersangka," ujarnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Awal Mula Penganiayaan
Ia mengaku sudah menyita sejumlah barang bukti termasuk sebuah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka membacok korban.
"Ada lima saksi yang sudah kita periksa, termasuk korban," jelasnya.
Selain itu, ungkap Lasarus, penyidik telah menyita satu buah sajam jenis parang yang diduga digunakan YMS untuk menganiaya LND.
Kasus ini bermula ketika terjadi keributan antar pemuda di Kelurahan Pantai Besar, Larantuka. Melihat itu, Yulianus datang ke lokasi membawa parang dan membacok korban hingga dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan tujuh kali jahitan.
Selain korban, Yulianus juga memukul sejumlah pemuda yang terlibat dalam keributan itu. Mantan Kabag Ekonomi Setda Flores Timur itu kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement