Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, membantah adanya rencana untuk memeriksa seorang artis selain Sandra Dewi terkait dugaan korupsi tata niaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada pernyataan (statement) mengenai pemeriksaan terhadap seorang artis, dikutip dari Antara pada Jumat, 5 Mei 2024.
Advertisement
Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang dianggap relevan dalam penanganan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Informasi yang diberikan oleh para saksi tersebut diharapkan akan membantu penyidik kejaksaan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Sejauh ini, Kejaksaan baru memeriksa Sandra Dewi, seorang tokoh dari industri hiburan.
Kuntadi menyatakan bahwa Sandra Dewi, yang juga merupakan istri dari tersangka Harvey Moeis, diperiksa oleh jaksa guna mengungkap aliran dana korupsi tersebut.
Jangan Berspekulasi Siapa Tersangka Kasus Korupsi Ini
Kuntadi juga menekankan agar tidak berspekulasi mengenai siapa yang akan diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, dan menegaskan pentingnya mengikuti proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Kita tidak perlu mengandai-andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," katanya.
Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 174 saksi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Di antara mereka, SW alias AW dan MBG, keduanya sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Advertisement
16 Tersangka Kasus Korupsi Timah
Tersangka HT alias ASN menjabat sebagai Direktur Utama CV VIP (milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021; EE alias EML menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018.
Selain itu, BY adalah Mantan Komisaris CV VIP; RI adalah Direktur Utama PT SBS; TN adalah beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA adalah Manajer Operasional tambang CV VIP; RL adalah General Manager PT TIN; SP adalah Direktur Utama PT RBT; RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW adalah Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.
Terdapat juga dua tersangka yang menarik perhatian publik, yaitu Helena Lim, manajer PT QSE yang dikenal sebagai 'crazy rich Pantai Indah Kapuk', dan Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam konteks kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait dengan upaya menghalangi penyidikan dengan inisial TT.