Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya jelang Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Pada SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau dan bahkan meminta warga untuk memperhatikan sejumlah hal.
Advertisement
Pertama, takmir masjid atau musala atau Warga untuk pembagian zakat maal diimbau untuk memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.
Pelaksanaan kegiatan takbir di masjid atau musala di wilayah masing-masing, diimbau tidak melakukan takbir Keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Dan Sholat Idul Fitri 1445 H / 2024 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan,” tulis SE tersebut, Jumat (5/4/2024).
Kedua, mengaktifkan Pam Swakarsa atau siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, RT/RW agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau di tepi jalan.
Selain itu, diminta juga untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan adanya penduduk baru / Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas / surat-surat lengkap.
“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT / RW atau tetangga terdekat apabila akan berpergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M,” tegasnya.
Keempat, warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.
Kelima, pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan diimbau untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas dan wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.
Selain itu, warga juga diimbau untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya antara lain menentukan jalur evakuasi/titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan.
Camat dan Lurah Diminta Mengantisipasi Adanya Gelandangan atau Pengemis
Keenam, warga masyarakat, Pengusaha Angkutan/Transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan, dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Ketujuh, para Camat dan Lurah diminta untuk mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat Malam Takbir/Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 H/2024 M, dan harus berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing,” imbuhnya.
Kedelapan, mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam, dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas dan masyarakat sekitar.
“Kesembilan, diimbau untuk melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan,” pungkasnya
Advertisement