Kanim Pangkalpinang Tutup Pelayanan Paspor Saat Cuti Lebaran

Pemerintah menetapkan tanggal 8 hingga 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan 10-11 April 2024 sebagai hari libur nasional.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 05 Apr 2024, 13:28 WIB
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pangkalpinang, menutup sementara pelayanan pembuatan paspor mulai 6-15 April 2024 terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pelayanan keimigrasian akan dibuka kembali pada 16 April 2024.

Kepala Kanim Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 855/2023, No. 3/2023, No. 4/2023.

"Pemerintah menetapkan tanggal 8 hingga 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, kemudian 10 dan 11 April 2024 sebagai hari libur nasional,"ungkap Alimuddin, Jumat (5/4/2024).

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan paspor untuk keadaan yang mendesak, dapat menggunakan layanan percepatan paspor. Kemudian untuk layanan paspor dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) diajukan paling lambat pada 5 April 2024 pukul 12.00 WIB.

“WNA yang tinggal di wilayah Pulau Bangka Belitung diimbau untuk memastikan bahwa masa izin tinggalnya masih berlaku dan tidak habis untuk menghindari denda karena overstay," kata Alimuddin.

Meskipun dalam masa cuti bersama, Kanim Pangkalpinang tetap melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap sesorang yang ingin keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui pintu pelabuhan laut.

"Untuk itu, kami membentuk tim yang siap melayani jika terdapat pemberitahuan kedatangan maupun keberangkatan kapal laut keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui Bangka Belitung,"pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengingatkan jajarannya mengenai antisipasi layanan keimigrasian selama libur lebaran, dengan membentuk tim petugas piket untuk mengantisipasi adanya situasi emergency (darurat) yang dihadapi oleh masyarakat. Selain itu, petugas piket juga diminta mengisi Aplikasi Laporan Harian Intelijen selama pelaksanaan libur dan cuti bersama.

“Lakukan langkah antisipatif dengan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta tetap mengutamakan pengawasan dan pengamanannya,” jelasnya.

Harun juga menambahkan, sterilisasi dan penggembokan ruangan juga harus dilakukan pada hari terakhir masuk kerja sehingga seluruh sarana prasarana yang menjadi aset kantor agar diamankan dengan baik. Termasuk mematikan barang-barang elektronik yang tidak digunakan dan memastikan seluruh sambungan listrik atau kabel telah dicabut.

“Langkah-langkah pengamanan kantor ini wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat libur dan cuti bersama Idul Fitri,” tegasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya