ASN Harus Hindari Gratifikasi dan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Mudik

ASN kembali diimbau tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di momen Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 08 Apr 2024, 12:30 WIB
Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarbaru - Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fydayeen merilis imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk menghindari gratifikasi dan penggunaan fasilitas dinas. Hal ini untuk kepentingan pribadi di momen Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah.

Imbauan ini disampaikan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Edaran ini berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2022, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan pencegahan.

Sehubungan dengan ini, Pemprov Kalsel juga menindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/01432/IP/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Di Lingkungan Pemprov Kalsel. Pada surat edaran gubernur itu terdapat 10 poin imbauan.

“Momen Ramadan dan Idulfitri ini merupakan momen yang sakral bagi umat muslim, oleh karena itu saya ingin mengimbau kepada seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemprov Kalsel untuk menjadi contoh dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi,” kata Fydayeen, Kamis (04/04/2024).

Ia menegaskan jika gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ASN merupakan salah satu bentuk korupsi. Oleh karena itu, ASN harus menghindari pemberian atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Selain itu, saya juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar urusan kedinasan,” lanjutnya.

Pemberian dan penerimaan gratifikasi serta penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dan termasuk dalam perilaku koruptif.

“Saya harap dengan imbauan ini, kita semua dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, mari kita jadikan momen Ramadan dan Idulfitri ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun Kalsel yang lebih baik,” tutup Fydayeen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya