Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dikejutkan dengan angka kerugian yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp271 triliun yang seringkali disebut-sebut sebagai kerugian ekonomi akibat kasus dugaan korupsi timah.
Namun rupanya, angka korupsi timah diperkirakan hingga Rp271 triliun yang didapatkan itu berasal dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sedangkan, kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik bersama pihak terkait.
Advertisement
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Politik Universitas Bangka Belitung 2023 Affis Sahri Rhomadon berharap pemerintah segera meluruskan besaran angka korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 itu.
"Informasi yang tersebar di sosial media, perlu diluruskan karena meresahkan dengan klaim-klaim yang kurang tepat yang dapat menimbulkan kegaduhan," ujar Affis melalui keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).
Dia mengatakan pentingnya penekanan pada pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk melihat secara komprehensif informasi yang tersebar di media sosial perihal kerugian korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung
"Dalam hal transparansi jaminan reklamasi pasca tambang, pentingnya pemerintah (PT Timah) untuk menunjukkan transparansi penuh dalam alokasi anggaran reklamasi pasca tambang di kawasan IUP PT Timah dan merealisasikan reklamasi secara maksimal di lahan pasca tambang," ucap Affis.
Kepala Divisi atau Kadiv Kajian Strategis Korwil ll Himapol Indo itu juga meminta untuk mencari solusi ekonomi alternatif yang berkelanjutan juga menjadi fokus utama.
Pemerintah Diharap Cari Potensi Kawasan Alternatif
Menurut Affis, Pemerintah harus melakukan pemberdayaan dan mensosialisasikan kepada masyarakat Bangka Belitung mengenai potensi kawasan-kawasan yang dapat digunakan sebagai alternatif dari ketergantungan pada tambang timah.
"Contohnya sektor perikanan yang memiliki potensi besar sebagai ekonomi alternatif karena Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara geografis di kelilingi oleh perairan yang cukup luas, atau pemanfaatan sektor pariwisata, pertanian, dan perkebunan," ucap dia.
"Saya pribadi menekan pemerintah untuk mencari alternatif ekonomi yang berkelanjutan, jangka panjang, serta sehat bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat Bangka Belitung," sambung Affis.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya melakukan kajian mendalam terhadap segala bentuk aktivitas tambang. Alam dan manusia adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, dan kerusakan alam akan berdampak besar pada kehidupan manusia.
"Perlunya menjaga alam dengan baik demi kesejahteraan generasi masa depan adalah suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan," pungkas Affis.
Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi Timah Sentuh Rp 271 Triliun, Ini Rincian Penghitungannya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sekitar 16 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. 16 orang tersangka itu termasuk suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Angka korupsi diperkirakan hingga Rp271 triliun yang didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sedangkan, kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik bersama pihak terkait.
Kejagung menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah pada konferensi pers Senin, 19 Februari 2024.
"Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektare dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," tutur Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Bambang menuturkan, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta hektare atau secara rinci yakni 915.854.652 hektare. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 hektare darat dan yang lautnya 566.201,08 hektare. Hal itu berdasarkan hitungan dari pantauan satelit petugas lapangan.
"Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non," ujar Bambang.
"Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp5.257.249.726.025. Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050," ia menambahkan.