Liputan6.com, Hong Kong - Sebanyak 272 orang berusia 12 hingga 73 tahun ditangkap di Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, Inggris, dan Australia oleh kepolisian setempat selama operasi gabungan memerangi pornografi anak.
Operasi tersebut dilakukan antara 26 Februari hingga Jumat (5/4/2024), kata polisi Hong Kong, menyita lebih dari 400 komputer, drive eksternal, dan 155 ponsel.
Advertisement
Inspektur Rachel Hui Yee-wai dari Biro Keamanan Siber dan Kejahatan Teknologi Kepolisian Hong Kong mengatakan 13 pria berusia 31 hingga 73 tahun ditangkap di Hong Kong selama operasi tersebut. Demikian seperti dilansir The Standard, Sabtu (6/4).
Mereka dilaporkan terdiri dari koki, teknisi, guru, dan pensiunan, dan ditangkap karena dicurigai memiliki pornografi anak serta mempekerjakan orang di bawah 18 tahun untuk membuat pornografi.
Sebanyak 21 komputer, sembilan telepon genggam, dan 75 driver eksternal disita, di mana petugas menemukan sedikitnya 972 video dan gambar berdasarkan perkiraan awal. Sejauh ini tidak ada korban lokal yang dilaporkan.
Korban Mayoritas Anak Perempuan
Salah satu yang ditangkap di Hong Kong, kata polisi, adalah staf administrasi di sekolah setempat dan dia telah diskors dari tugasnya.
Dia diduga mendekati remaja dan anak-anak di bawah umur dan membujuk mereka untuk mengiriminya foto-foto telanjang setelah mengobrol dengan mereka dan mendapatkan kepercayaan mereka.
Polisi menambahkan bahwa Hong Kong melaporkan 63 kasus terkait pornografi anak pada tahun lalu dan lebih dari 80 persen kasus tersebut para pelaku dan anak-anak bertemu secara online.
Lebih dari 90 persen korbannya adalah anak perempuan dan sekitar 70 persen berusia antara 12 dan 16 tahun.
Advertisement
Dibutuhkan Solidaritas Internasional
Polisi mengatakan keberadaan pornografi anak, apapun bentuknya, hanya akan mendorong perilaku pedofil dan memiliki atau mendistribusikan video dan gambar tersebut secara tidak langsung mendorong penjahat untuk memproduksi lebih banyak barang serupa.
Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan menekankan perlunya solidaritas internasional untuk memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak secara efektif.