Polresta Banyuwangi Bekuk Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Ada Dugaan Jaringan Internasional

Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pengedaran narkoba jenis sabu seberat 6kilogram lebih.Barang haram itu didapat dari tiga pria. Mereka masing- masing berinisial KDS, MTS dan AAS itu ternyata menjadi satu rangkaian perkara.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Apr 2024, 06:00 WIB
Sejumlah barang bukti di tunjukan kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono dalam Konfrensi Pers di Mapolreta Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pengedaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram lebih.

Barang haram itu didapat dari tiga pria. Mereka masing- masing berinisial KDS, MTS dan AAS itu ternyata menjadi satu rangkaian perkara.

Berdasarkan kronoligis penangkapanya, Polisi lebih dulu mengamankan pria berinisial KDS. Dari tangan pria asal Ketapang itu dengan barang bukti (BB) satu paket sabu dengan berat 0,2 gram.

Dari penangkapan KDS itulah penyidik Sat Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan MTS. Dia adalah penjual satu paket sabu  kepada KDS.

Dari tangan MTS, Polisi menemukan lima paket sabu. Polisi kemudian terus mengembangkan kasus narkoba ini.

Hasil intrograsi itulah, akhirnya polisi berhasil mengamankan bandar kelas kakap. Bandar itu adalah AAS yang berasal dari Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Dari tangan AAS itu didepati sebanyak 13 paket sabu yang terdiri dari enam paket sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina dan tujuh paket plastik kecil. Sehingga, berat total sebanyak 6 kilogram atau 6.182 gram.

“Barang itu disimpan di dalam sebuah lemari di rumah tempat tinggalnya,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Sabtu (6/4/2024).

Untuk keperluan Polda Jatim dalam pemusnahan Rabu kemarin (3/4/2024) sebagian BB telah dimusnahkan. Sedangkan sebgaian lagi masih menjadi bukti dalam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tidak semua BB dimusnahkan, hanya sebagian saja karena untuk bukti dalam proses BAP dan persidangan mendatang,” tambahnya.

Nanang menyebut, ketiga tersangka saling berkaitan. Karena mengungkapkan kasus tersebut merupakan serangkaian, di mana dari ketiga tersangka itu dua di antaranya hanya sebagai pembeli. Sedangkan satu tersangka AAS sebagai pengedar, dikarenakan buktinya yang cukup banyak.


Pelaku Merupakan Residivis

Catatan polisi AAS adalah residivis kasus narkoba di tahun 2021. Kala itu ia tertangkap menyimpan narkoba seberat 1,69 gram. Oleh karenannya, polisi masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki dari mana barang haram itu berasal serta membongkar jaringan narkoba AAS.

“Kita masih dalami jaringannya, apakah sindikat nasional atau bahkan internasional,” tuturnya.

Selain para tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 13 paket narkoba golongan 1 jenis sabu berat bersih 6.182,50 gram.

Kemudian 2 buah timbangan digital, 4 tas, 5 badel klip plastik, 3 ATM, 2 handphone, 1 sepeda motor dan uang tunai senilai Rp29 juta.

Tersangka KDS dan MTS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Sementara AAS terancam kurungan penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau selama- lamanya 20 tahun. 

Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya