Pakar Imbau Semua Pihak Terima Putusan MK dengan Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

oleh Tim News diperbarui 06 Apr 2024, 15:15 WIB
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan.

Pengamat politik Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua kalangan untuk bisa menerima apapun putusan hakim konstitusi dalam perkara ini.

Dia menegaskan, semua pihak siap berkontestasi, artinya siap kalah atau menang.

“Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono.

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM dalam Pilpres 2024.


Sulit Buktikan Kecurangan TSM

Belajar dari dua Pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono menyebut, hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak mengabulkan gugatan.

“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada."

"Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya