Airlangga Tegaskan UU MD3 Tidak akan Berubah

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya tidak akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Apr 2024, 10:41 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya tidak akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3). Ia memastikan tak ada perebutan kursi Ketua DPR.

"Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi MD3 tidak berubah. Belum ada perebutan apapun," kata Airlangga pada wartawan dikutip Minggu (7/4/2024).

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

"Kita tidak mengincar jabatan. Kita mengikuti MD3 dan bagi partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti tentu bagaimana kita bekerja untuk masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, tidak ada pembahasan mengenai revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk merubah aturan ketua DPR mendatang. 

"Enggak ada itu (pembahasan RUU MD3)" kata Puan, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024). 

Namun, Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai revisi UU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.  

Sementara itu, Waki Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa masuknya revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bukan karena isu tarik-menarik kursi ketua DPR RI.  

Diketahui, saat di dalam UU MD3 yang menjadi ketua DPR adalah partai dengan kursi terbanyak.


Golkar soal Rencana Revisi UU MD3: Kita Masih Konsentrasi Sengketa Pileg-Pilpres

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Sebelumnya, Isu perebutan kursi Ketua DPR antara Golkar dan PDIP sebagai partai peraih suara terbanyak hasil Pileg 2024 semakin menguat. Setelah Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah resmi masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2024.

Menanggapi isu tersebut, Sekjen Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus menyebut pihaknya masih fokus untuk mengurus sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa Pileg, Pilpres, sedangkan kursi belum dibahas ya,” kata Lodewijk kepada wartawan, dikutip Jumat (5/4/2024).

Sehingga, Lodewijk menyebut untuk pembahasan revisi UU MD3 akan dibahas internal Golkar. Setelah mengetahui jumlah perolehan kursi yang akan didapat fraksinya di DPR.

“Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya gak elok dong kita udah mau bahas MD3 Nanti itu ada masanya. Jadi kita sementara ya kita menunggu saja,” ujarnya.

 


Lihat Perkembangan ke Depan

Lodewijk mengatakan untuk sementara partainya masih mengacu UU MD3 yang berlaku terkait mekanisme penentuan Ketua DPR. Dengan tetap melihat dinamika yang berkembang ke depan.

"Sementara acuannya yang ada sekarang, nanti. Kita lihat lah perkembangan pemerintahan yang baru nanti, sementara belum ada sih," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya