Liputan6.com, Jakarta - Istikharah adalah doa istimewa yang dilakukan oleh umat Islam untuk memohon petunjuk dari Allah SWT dalam mengambil keputusan penting atau dalam situasi yang membingungkan. Istikharah berasal dari bahasa Arab yang berarti "meminta kebaikan" atau "memohon petunjuk".
Prosedur istikharah melibatkan sholat dua rakaat yang diikuti dengan doa khusus yang mengandung permohonan kepada Allah untuk memberikan petunjuk yang terbaik dalam situasi tertentu.
Setelah melakukan doa istikharah, seseorang diharapkan untuk memiliki keyakinan bahwa Allah SWT akan memberikan petunjuk yang terbaik bagi mereka.
Lalu bagaimana jika perempuan sedang dalam kondisi haid ingin melakukan istikharah? Bukankah harus sholat, sedangkan hal itu tidak bisa dilakukan orang dalam kondisi menstruasi?
Bagi perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas, mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat secara otomatis.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Bagaimana Jika Istikharah Tak Lakukan Sholat
Oleh karena itu, dalam konteks istikharah, mereka dapat melakukan prosedur istikharah dengan melakukan niat dalam hati untuk meminta petunjuk dari Allah SWT dalam mengambil keputusan yang dihadapi.
Meskipun tidak dapat melakukan sholat, perempuan yang sedang haid atau nifas masih dapat berdoa kepada Allah SWT. Mereka dapat mengucapkan doa istikharah dalam hati atau dengan mengucapkannya secara lisan, tanpa melakukan gerakan sholat.
Mengutip Bincangsyariah.com, ketika seseorang hendak mencari petunjuk dengan istikharah, maka dia tidak harus melakukan sholat istikharah, namun dia juga bisa dengan hanya membaca doa istikharah saja.
Hal ini karena menurut para ulama, ada tiga bentuk dan tata cara melakukan istikharah. Pertama, melakukan sholat Istikharah dan membaca doa setelahnya. Ini yang umum dikenal oleh kaum muslimin.
Advertisement
Bagaimana Pendapat Ulama?
Kedua, membaca doa istikharah saja, tanpa melakukan shalat Istikharah dan lainnya. Ketiga, membaca doa istikharah setiap selesai melakukan sholat tertentu, seperti setelah sholat wajib lima waktu atau lainnya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;
وهذه الكيفية هي إحدى صور الاستخارة الثلاثة التي بينها الفقهاء ومنهم الشافعية، وأما الصورة الثانية للاستخارة فتكون بالدعاء فقط من غير صلاة، إذا تعذرت الاستخارة بالصلاة والدعاء معاً، والصورة الثالثة تكون بالدعاء عقب أي صلاة كانت مع نيتها، وهو أولى، أو بغير نيتها كما في تحية المسجد.
Cara ini (shalat istikharah dan doa) adalah salah satu cara istikharah yang tiga yang telah dijelaskan oleh ulama fiqih, di antaranya oleh ulama Syafiiyah. Adapun cara istikharah kedua adalah dengan membaca doa saja tanpa sholat, jika tidak bisa melakukan istikharah dengan cara sholat istikharah dan doa secara bersamaan.
Sementara cara istikharah yang ketiga adalah membaca doa setelah melakukan sholat apa saja disertai niat istikharah, dan ini lebih utama, atau tanpa disertai istikharah, sebagaimana shalat tahiyatul masjid.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul