Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama aparat Kepolisian meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pada hari ini, Senin (8/4/2024). Sebab, hari ini termasuk libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024.
Berdasarkan unggahan akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama periode libur lebaran terhitung mulai 6-15 April 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Advertisement
Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub 88/2019 disebutkan, bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Namun ketentuan ini tidak berlaku di jalur mudik Lebaran Idul Fitri 2024. Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap saat arus mudik dan arus balik terhitung mulai 5-16 April 2024.
Adapun kebijakan tersebut hanya berlaku di ruas Tol Trans Jawa mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan guna mencegah kepadatan lalu lintas. Namun, aturan tersebut ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. "Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," katanya seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ganjil Genap Jakarta Libur Sepekan
Peniadaan kebijakan ganjil genap saat libur dan cuti bersama Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yakni mulai 8 April hingga 15 April 2024. Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar Syafrin.
Meski tidak ada aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
"Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
Advertisement
Ratusan Pemudik Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai penerapan aturan ganjil genap (gage) di Tol Trans Jawa selama periode arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan kepadatan volume kendaraan saat arus mudik dan balik lebaran.
“Untuk gage ini sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada gage masih kita berlakukan di KM 0 Jakarta-Cikampek sampai (KM) 414 (Gerbang Tol Kalikangkung),” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip Minggu (7/3/2024).
Dari laporan hari pertama penerapan ganjil genap arus mudik, Jumat (5/4/2024), tercatat ada sebanyak 608 kendaraan yang melanggar aturan gage. Data itu berdasarkan tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Aan menyampaikan, surat tilang elektronik pelanggar ganjil genap ini akan dikirim di atas tanggal 16 April 2024. “Kita menindak 608 kasus yang berhasil kita tindak, setelah tanggal 16 kita kirim surat konfirmasinya,” ujarnya.
Aan menjelaskan, petugas tidak akan memberhentikan atau memutar balik kendaraan pemudik yang melanggar ganjil genap. Sebab penindakan dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile yang telah disiapkan kepolisian.
“Artinya penegakan hukum ini tidak kita putar balikkan, kita tidak menghentikan tapi kita meng-capture ini, nanti kita kirim setelah tanggal 16,” ucap Kakorlantas Polri.
Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) telah disusun pelaksanaan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa akan berlaku dari tanggal 5 sampai 16 April 2024. Adapun pelaksanaannya menggunakan kamera ETLE yang ditempatkan di sejumlah ruas jalan tol.
Selama periode arus mudik, aturan ini dimulai pada 5 April pukul 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Kemudian dilanjutkan pada 8 April pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Lalu pada 9 April sampai pukul 24.00 WIB akan dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang.
Sementara untuk arus balik, akan dimulai skema ganjil genap pada 12 April pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Sabtu 13 April pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Dan Minggu 14 April sampai Selasa 16 April pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Advertisement