Pembatasan Barang Bawaan Berimbas ke Pekerja Migran Indonesia saat Pulang Kampung

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto angkat bicara mengenai barang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan lama.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Apr 2024, 10:20 WIB
Mudik yang menjadi tradisi di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di dalam negeri. Momen menjelang Lebaran ini juga dimanfaatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk pulang kampung. (Dok Staf Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto)

Liputan6.com, Jakarta - Mudik yang menjadi tradisi di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di dalam negeri. Momen menjelang Lebaran ini juga dimanfaatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk pulang kampung. Niat hati ingin membawa buah tangan dari negeri perantauan, banyak barang bawaan PMI jadi sitaan. 

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor juga berdampak pada pekerja migran yang kembali di Indonesia

Belum lama ini Kepala badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi beberapa pintu masuk negara dan menemukan oleh-oleh milik PMI. Seperti pada Jumat, 5 April 2024 di sebuah kawasan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 57 persen barang milik PMI banyak tertahan. 

Hal ini membuat prihatin Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto. Barang bawaan milik PMI yang pulang kampung menurut dia wajar jika berjumlah banyak dan melebihi ketentuan Permendag 36/2023.

"Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy, Senin (8/4/2024).

Dia menilai, aturan mengenai impor tersebut baik. Namun, harus didukung dengan sistem yang apik sehingga tidak merugikan. BP2MI, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai menurut Edy harus berkomunikasi.

"BP2MI memiliki data siapa saja PMI kita. Data ini yang bisa jadi pedoman untuk Bea Cukai dalam memilah paket atau barang bawaan PMI dengan orang umum," ujarnya.

 


Dukung Kemudahan bagi PMI

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan. (Dok Staf Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto)

Jika perlu ada revisi dalam aturan yang sudah eksis ini guna memfasilitasi PMI. Selain itu, Edy juga meminta agar perusahaan ekspedisi juga cekatan dalam mengurus dokumen perizinan. 

Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah consignment note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman. Dokumen ini harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai wujud perpindahan tanggung jawab kepada Bea Cukai. Nantinya setelah menerima dokumen ini maka Bea Cukai dapat melakukan proses pengeluaran.

"Pihak ekspedisi juga jangan lupa mengurus izin. Jangan terlalu lama karena khawatir ada barang yang kadaluwarsa,” ucap Edy. 

Edy pun mendukung adanya kemudahan bagi PMI. Ia menyebut mereka pahlawan devisa. Rp 220 triliun tiap tahun. 

"Jangan dipersulit," mbuhnya.

Edy meyakini barang kiriman atau bawaan dari PMI ini bukan bertujuan komersial. Namun, lebih banyak digunakan untuk kebutuhan keluarganya di kampung halaman. 

 


Barang Pekerja Migran Tertahan Lama, Kepala BP2MI Protes Minta Aturan Impor Dikaji Lagi

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tentang pengaturan impor barang milik para pekerja migran Indonesia (PMI).

Ini setelah dia mengetahui terjadi penumpukan barang pekerja migran Indonesia yang dikirim pada Desember 2023. Hal ini disebabkan adanya pembatasan barang diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," ujar dia melansir Antara, Minggu (7/4/2024).

Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.

"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali," ucapnya.

Benny menyadari bahwa aturan impor dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyasar importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.

"Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya," ucapnya.

 

 


Bukan Kesalahan Aturan Diubah

Kepala BP2MI Benny Rhamdani meninjau tempat singgah para Pekerja Migran Indonesia anak buah kapal (PMI ABK) ke Pelabuhan Kampoa di Dong Gang untuk berdialog dengan Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI), yang dilakukan pada Sabtu (23/9/2023). (Istimewa)

Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan itu adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.

"Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang pihaknya yang hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan pada perumus peraturan.

Menurut dia Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi pekerja migran Indonesia. "Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik pekerja migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami," tuturnya.


Kepala BP2MI Keluhkan soal Barang PMI Tertahan, Kemendag: Hanya Kesalahpahaman

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ngamuk ketika melakukan kunjungan di gudang tempat penimbunan sementara barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Semarang Utara, Kota Semarang.

Di sana, Benny mendapati penumpukan barang pekerja migran Indonesia yang dikirim pada Desember 2023. Hal ini disebabkan adanya pembatasan barang diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Rasa kemanusiaan kita tersinggung. Bayangkan PMI bekerja keras dua tahun, tiga tahun, puluhan tahun kumpulkan uang beli barang untuk keluarga tercinta tiba-tiba karena Permendag membuat sebagian barang tidak bisa tiba di keluarga mereka. Dua risiko, dikembalikan ke negara penempatan atau dimusnahkan. Zolim menurut saya," kata Benny beberapa hari lalu.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan membantah bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi penghambat barang-barang PMI masuk ke Indonesia.

 


Penjelasan Kemendag

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, ada kesalahpahaman informasi yang diterima Benny Rhamdani ketika berkunjung ke Semarang.

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” ucap Budi, Minggu (7/4/2024).

Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” pungkas Budi.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya