Pasca Kecelakaan di KM 58, Buka Tutup Contraflow KM 47-70 Arah Cikampek Kembali Diberlakukan

PT Jasamarga Transjawa Tol kembali berlakukan buka tutup contraflow dari KM 47 sampai dengan KM 70 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 08 Apr 2024, 13:43 WIB
Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol kembali berlakukan buka tutup contraflow dari KM 47 sampai dengan KM 70 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini setelah adanya penanganan kecelakaan yang terjadi di KM 58+600 pada Senin (8/4) sekira pukul 07.04 WIB, dan atas diskresi kepolisian.

Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, Amri Sanusi mengatakan, contraflow yang sebelumnya dihentikan itu dilakukan untuk mempercepat evakuasi kecelakaan di KM 58 yang melibatkan 3 kendaraan yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan Bus Besar.

"Untuk mencairkan kepadatan di jalur mudik ke arah Trans Jawa, atas diskresi Kepolisian, kemudian contraflow KM 55 sampai dengan KM 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek kembali diberlakukan pada pukul 10.36 WIB. Dilanjutkan perpanjangan contraflow 2 lajur dari KM 47 sampai dengan KM 70 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 10.43 WIB," kata Amri dalam keterangannya, Senin (8/4).

Setelah kondisi lalu lintas terpantau mulai kembali normal, contraflow 2 lajur KM 47 sampai dengan KM 70 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek kembali ditutup pukul 11.30 WIB.


Antisipasi

"PT JTT mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol Trans Jawa agar mengantisipasi perjalanan, jika mengikuti jalur contraflow pastikan tetap berada pada jalurnya dan jika mengalami kondisi darurat agar menggunakan bahu dalam, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta selalu berhati-hati dalam berkendara," ujarnya.

"Saat lelah berkendara, istirahat di tempat yang telah disediakan serta patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan," pungkasnya.

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya