Martha Tilaar Spa Raih Penghargaan Management Company of the Year 2024 se-Asia Pasifik

Setidaknya dua wakil Indonesia menerima penghargaan di bidang spa dan wellness se-Asia Pasifik yang digelar di Thailand. Salah satunya Martha Tilaar Spa.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 21 Apr 2024, 17:34 WIB
Direktur Martha Tilaar Spa Wulan Tilaar berfoto bersama dengan Dr. Pakpilai Thavisin, ibu negara Thailand, usai menerima penghargaan dari ajang Asia Pasific Spa & Wellness Coalition (APSWC) Awards 2024 di Thailand. (dok. Martha Tilaar Spa)

Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi perwakilan Indonesia yang meraih penghargaan di ajang Asia Pasific Spa & Wellness Coalition (APSWC) Awards 2024. Kali ini diraih oleh Martha Tilaar Spa yang menyabet kategori Management Company of the Year.

Wulan Tilaar, Direktur Martha Tilaar Spa menerima penghargaan tersebut di Hotel Salil Riverside, Bangkok, Thailand, pada pertengahan Maret 2024. Dalam rilis yang diterima Tim Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 5 April 2024, Wulan menyebut APSWC Awards merupakan ajang penghargaan berskala internasional terbaik dalam industri spa dan kebugaran di kawasan Asia Pasifik.

Penghargaan itu melewati penilaian oleh 22 juri dari spesialis spa, kebugaran, kesehatan, dan pariwisata dari 15 negara yang mencakup wilayah Pakistan hingga Selandia Baru. "Tahun ini merupakan tahun kedua penyelenggaraan APSWC Awards, dan menjadi kehormatan bagi Martha Tilaar SPA bisa menerima penghargaan untuk kategori Management Company of the Year," kata Wulan.

Wulan menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Martha Tilaar Spa saat ini memiliki 40 cabang yang tersebar di Indonesia serta di luar negeri, yaitu Brunei Darussalam dan Sri Lanka. 

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada mitra franchisee, terapis Martha Tilaar Spa, partner bisnis, pelanggan yang setia, dan semua tim manajemen yang turut berkontribusi dalam kesuksesan ini. Penghargaan ini tidak akan tercapai tanpa kerja keras, dedikasi, dan dukungan dari semua pihak," ucapnya. 

Pada 2023, Martha Tilaar Spa juga mendapat penghargaan tetapi untuk kategori Socially Responsible Business of the Year. Bisnis spa yang dijalankan Wulan itu diketahui memiliki program pemberdayaan perempuan lewat pelatihan gratis sebagai terapis.

 


Mooryati Soedibyo Raih Penghargaan

Mooryati Soedibyo, pendiri PT Mustika Ratu Tbk. (dok. Mustika Ratu)

Dalam ajang serupa, Mooryati Soedibyo juga meraih penghargaan Lifetime Achievement Award. Penghargaan yang diberikan oleh istri Perdana Menteri Thailand, Dr. Pakpilai Thaivisin itu diterima oleh Presiden Direktur PT Mustika Ratu Tbk, Bingar Egidius Situmorang pada acara Asia Pacific Spa Wellness Coalition (APSWC) di The Ballroom, The Salil Hotel Riverside, Bangkok, Thailand, Kamis, 21 Maret 2024.

Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi pendiri PT. Mustika Ratu Tbk, itu dalam mengembangkan industri spa dan wellness. Saat penyerahan, Bingar yang mewakili Mooryati berterima kasih kepada Thailand atas penghargaan tersebut.

"Dr. BRA. Mooryati Soedibyo adalah salah satu tokoh yang paling dihormati di industri spa Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) dan telah berjasa dalam memajukan industri spa di Indonesia melalui perawatan spa tradisional sebagai warisan budaya turun-temurun keluarga kerajaan," ujar Bingar.

Cucu dari dari Raja Kasunanan Surakarta Paku Buwono X itu juga dikenal sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH). Tempat spa tersebut kini menjadi salah satu destinasi wisata sehat yang menawarkan perawatan spa dengan teknik pijat khas Jawa dan menggunakan produk terbuat dari tanaman herbal Indonesia.


Sektor Spa Ajukan Judicial Review

Pelayanan spa di Martha Tilaar Spa. (dok. Martha Tilaar Spa)

Di sisi lain, sektor spa dalam negeri memprotes kebijakan pemerintah dengan menerapkan pajak hiburan minimal 40 persen. Berbagai pihak yang terlibat kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait isi pasal di Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (HKPD). 

Sebanyak 22 pihak menjadi pemohon dalam pengajuan judicial review tersebut. MK sudah mendaftarkannya dengan nomor perkara 19/PUU-XXII/2024. Upaya peninjauan hukum diajukan lantaran para stakeholder spa di Indonesia tak sepaham dengan pemerintah soal memasukkan usaha mereka dalam kategori hiburan.

Pendapat itu juga didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang notabene juga bagian dari pemerintah. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pengenaan pajak hiburan sebesar 40--75 persen kepada industri spa perlu ditinjau kembali.

"Selama ini, spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata," kata Sandi dalam Seminar Nasional Spa dengan tema Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa di Royal Pita Maha, Ubud, Bali, Rabu, 31 Januari 2024. Proses persidangan terkait hal itu sedang berlangsung di MK.


Spa Bukan Hiburan

Layanan spa Martha Tilaar Spa. (dok. Instagram @marthatilaar_spa/https://www.instagram.com/p/Cui85DLvdwc/?hl=en&img_index=1/Dinny Mutiah)

Dalam Forum Group Discussion (FGD) Asosiasi Pengusaha Spa & Wellness Indonesia (ASPI), para pelaku usaha spa and wellness berembuk untuk memperjuangkan agar posisi spa and wellness ini diklasifikasikan secara jelas. Posisi itu sebetulnya sudah diperjelas peraturan menteri saat definisi spa mengacu definisi yang disusun lembaga Global Wellness Institute dan berlaku secara internasional.

Ditegaskan bahwa bisnis spa adalah usaha dalam mempromosikan kesehatan melalui penyediaan layanan terapeutik dan layanan profesional lainnya dengan tujuan untuk memperbarui kesehatan tubuh, pikiran, dan jiwa.  

"40 sampai 75 persen itu dalam kondisi usaha spa sedang mengalami pertumbuhan sejak Covid. Covid hampir dipastikan tiarap kemudian kita tumbuh belum seratus persen, kemudian diterpa UU No 1 tahun 2022," ungkap Ketua ASPI, Mohammad Asyhadi saat FGD bersama anggota asosiasi lainnya yang digelar daring pada Kamis, 25 Januari 2024. 

Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, spa tidak dikategorikan sebagai hiburan. Begitu juga dengan peraturan dalam UU No 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa spa berhubungan dengan kesehatan tradisional. "Karena objeknya manusia dan pelayanannya juga," ucapnya.

 

Infografis macam-macam Spa ala Nusantara. (Dok: Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya