Masih Marak, Penjarahan Sawit Ganggu Iklim Investasi

Kasus pencurian yang menjurus penjarahan masih terjadi di perkebunan sawit Kalimantan Tengah. Tidak hanya kepada perusahaan, kebun milik petani juga dijarah secara terorganisir sehingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Apr 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi CPO 1. Kasus pencurian yang menjurus penjarahan masih terjadi di perkebunan sawit Kalimantan Tengah. Tidak hanya kepada perusahaan, kebun milik petani juga dijarah secara terorganisir sehingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Kasus pencurian yang menjurus penjarahan masih terjadi di perkebunan sawit Kalimantan Tengah. Tidak hanya kepada perusahaan, kebun milik petani juga dijarah secara terorganisir sehingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Pencurian TBS sawit masih merajalela bahkan juga meluas di daerah lain. Saat ini, aksi pencurian yang menjurus penjarahan terjadi di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun. Pencurian masih berlangsung dan tetap massif di kebun sawit baik milik perusahaan serta petani,” ujar Petani sawit di Kalimantan Tengah, JMT Pandiangan

JMT Pandiangan mengatakan pencurian massal ini telah terjadi semenjak tahun lalu. Aksi ini dilakukan terorganisir yang jumlah pelakunya sangat banyak. Nilai kerugian yang ditanggung petani mencapai ratusan juta rupiah.

”Begitu datang, mereka bisa ambil 3-4 ton TBS. Karena diambil paksa akibatnya tanaman menjadi rusak. Kalau dikalikan harga TBS Rp 2.500 per kilogram. Maka total kerugian antara 7,5 juta sampai 10 juta. Itu baru di tempat saya, belum di lokasi pencurian ataupun penjarahan lainnya,” kata Pandiangan. 

Pandiangan menjelaskan aksi pencurian ini telah merembet ke kebun masyarakat tidak hanya perusahaan. Begitu masuk masa panen, mereka akan beraksi kembali secara terstruktur, massif, dan sistematif. Walaupun sudah dibuat penjagaan mandiri, tetapi kebunnya yang berada di Desa Palantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, seringkali mengalami tindakan pencurian, 

“Sebenarnya saya sudah capek berkomentar karena sejak kejadian tahun lalu sudah sering bersuara. Bahkan kejadian seperti ini sudah dari  tahun-tahun sebelumya. Memang bupati sudah membuat surat edaran untuk menyikapi persoalan dengan tindakan tegas. Namun pencurian terus terjadi,” jelasnya. 

Terkait pabrik sawit tanpa kebun, dikatakan Pandiangan, sebenarnya keberadaan pabrik ini dapat membantu petani yang wilayahnya minim pabrik. Artinya dapat menjadi penyeimbang dari segi harga. Namun dirinya meminta pemda dan aparat penegak hukum mengawasi pabrik tanpa kebun maupun tengkulak supaya menolak TBS sawit dari aksi pencurian maupun penjarahan.

“Walaupun pabrik non kebun ini misalkan kekurangan bahan baku, harapan kami mereka tidak menerima buah sawit dari kegiatan penjarahan,” harap Pandiangan.

Terkait persoalan ini, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengajak aparat penegak hukum bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat agar mencegah dan menindak aksi penjarahan sawit.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim supaya dilakukan Razia terhadap warga yang melakukan panen tersebut,” urai Halikinnor.

 


Tren Penjarahan Sawit

Ilustrasi CPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Rapat diantara Forkompida, kata Halikinnor, telah dilakukan sebagai upaya membahas tren penjarahan sawit yang dilakukan masyarakat. Halikinnor menegaskan kepada masyarakat Kotawaringin Timur supaya tidak melakukan penjarahan sawit apabila tidak ingin terseret persoalan hukum. 

"Saya minta masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif, jangan menjarah sawit karena bisa terkena hukum," urainya. 

Terkait masalah pencurian dan penjarahan sawit, Dosen Universitas Palangkaraya, Rawing Rambang berharap iklim investasi Kalimantan Tengah bisa lebih membaik dibandingkan akhir tahun lalu dengan maraknya pencurian sawit di dua kabupaten. 

Kendati demikian, Rawing enggan menanggapi adanya pandangan pabrik sawit tanpa kebun dan kemitraan yang berpeluang dijadikan tempat menjual TBS (Tandan Buah Segar) sawit hasil pencurian.”Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki persoalan tersebut,” jelasnya.

Rawing lebih menyoroti keberadaan pabrik sawit tanpa  kebun dan kemitraan yang terus bertambah. Dalam pandangannya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam pemberian izin pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri.

“Pemda ini harus hati-hati kasih izin kepada pabrik non kebun. Cari tahu dulu, apakah pabrik tadi sudah bermitra dnngan petani atau belum,” jelasnya.

 


Pabrik Tanpa Kebun

Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Menurut Rawing, daya dukung pabrik tanpa kebun harus benar-benar dikaji dari aspek pasokan dan kemampuannya. Pemerintah daerah harus menghitung studi kelayakan pabrik sawit yang berada di daerahnya. Misalkan ada pabrik tanpa kebun kapasitas 15 atau 30 ton TBS per jam, tinggal dihitung kemampuan mesin bekerja dan produksi panen wilayah setempat. 

“Kehadiran pabrik tanpa kebun ini jangan sampai mengganggu perusahaan sawit yang telah bermitra dengan petani. Sewaktu menjadi kadisbun, saya perhitungkan betul potensi kemampuan masyarakat dan melihat ada tidaknya kemitraan di pabrik non kebun. Itu harus dilakukan pemda sekarang sebagai pemberi izin,” kata Rawing yang juga mantan Kadisbun Kalimantan Tengah ini. 

Berkaitan persoalan pabrik non kebun, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah telah membuat surat edaran kepada Gubernur dan Bupati agar mengawasi berdirinya pabrik kelapa sawit. Arahan ini disampaikannya melalui Surat Edaran bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

Tujuan dari surat ini adalah panduan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif pada Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit.

Terbitnya surat ini berpijak atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Nantinya, pelaku usaha melakukan proses pengajuan perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan Persyaratan Perizinan Berusaha sesuai KBLI 10431. Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan Kategori Usaha Besar dan Risiko Tinggi agar memilih ruang lingkup Seluruh (Pertanian) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit) pada sistem Online Single Submission (OSS). 

 

Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya