Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan pajak antara PT Arion Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Tim Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III berlangsung secara daring, Kamis (4/4/2024).
Sidang yang telah memasuki tahap kelima ini menjadi kesempatan bagi PT Arion Indonesia untuk mengungkapkan beberapa isu penting terkait dugaan pemalsuan bukti dan ketidakpatutan dalam proses pemeriksaan pajak yang terjadi oleh Kanwil DJP Jatim III.
Advertisement
Salah satu isu yang menjadi fokus dalam sidang tersebut adalah dugaan pemalsuan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh DJP melalui Tim Pemeriksa Pajak.
Dalam keterangan tertulisnya, PT Arion Indonesia menyoroti ketidakpatutan waktu undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan waktu yang diberikan untuk persiapan.
Menurut PT Arion Indonesia, undangan Pembahasan Akhir yang diterima terlalu mendekati waktu pelaksanaan pembahasan kedua. Pasalnya waktu pembahasan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2023 pada pukul 10.00. Sedangkan, undangan baru diberikan pada pukul 09.00 di hari yang sama.
Hal ini tentu saja memberikan sedikit waktu bagi pihak Wajib Pajak (WP) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, PT Arion Indonesia juga menduga adanya pemalsuan terhadap dokumen LHP. Mengingat detail LHP muncul secara tiba-tiba pada saat persidangan setelah Hakim meminta dokumen tersebut.
Di sisi lain, PT Arion Indonesia juga menekankan pada keberadaan sosok Hartini Sulistyaningsih, anggota tim pemeriksa yang dianggap penting untuk memberikan klarifikasi atas sengketa yang terjadi.
Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi dengan alasan bahwa Hartini sedang melakukan salat dhuhur. PT Arion Indonesia juga menyoroti beberapa kesalahan dalam dokumen SPHP dan undangan Pembahasan Akhir yang dianggap melanggar prosedur dan peraturan yang berlaku. Setidaknya ada 15 berkas perkara gugatan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia.
“Kami berharap bisa segera melakukan pembuktian dengan menghadirkan keterangan ahli. Di mana, dari pelanggaran sekian banyak apakah bisa membatalkan SKP,” kata Rinto Setiyawan dari PT Arion Indonesia di dalam sidang gugatan kelima.
Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya keberadaan keadilan dalam sistem perpajakan. PT Arion Indonesia bersikeras untuk mencari kebenaran atas nama keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil.
“Kita mencari keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa, jika pengadilan ini dibuat tipu-tipu lantas masyarakat mau mencari keadilan kemana lagi?,” tegas Rinto dalam sidang.
Sementara itu, Pihak Kanwil DJP Jawa Timur III mengaku bahwa mereka tidak memiliki bukti resi pengiriman dokumen, dengan alasan pengiriman dilakukan oleh seorang cleaning service untuk mempercepat pengiriman kepada Wajib Pajak.
Selain itu, belum ada sanggahan atau pengakuan dari Pihak Kanwil DJP Jatim III atas berkas gugatan lainnya. Meski begitu, sidang kelima ini kemudian ditutup dengan pembuktian oleh PT Arion Indonesia.