Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengevaluasi penerapan skema contra flow imbas kecelakaan maut di tol Jakarta-Cikampek KM 58 yang menyebabkan 12 orang merenggang nyawa.
Evaluasi tersebut nantinya bakal diterapkan pada saat arus balik lebaran 2024.
Advertisement
"Dari kejadian tadi kita evaluasi ya, kita evaluasi," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, di Pos Jasa Marga KM 70 Cikampek, Senin (8/4/2024).
Salah satunya dengan kebijakan relaksasi di sejumlah ruas jalan tol dari arah Bandung. Relaksasi itu guna mengakomodir kebutuhan pengendara.
"Waktu itu dua ribu sekian itu sempat ramai, akhirnya kita relaksasi contra flow. Kenapa contra flow, karena jarak dari (KM) 47 ke 70 ini dianggap jarak yang memungkinkan 22 kilo, ini masih memungkinkan," ucap Aan.
"Tadi ada yang bertanya rest area seperti apa, itu setelah 70 masih ada rest area, ada di 86, 102 dan sebagainya," lanjut dia.
Kecelakaan itupun memberikan beberapa catatan pada saat arus balik. Diantaranya dengan tidak menutup kemungkinan akan ada formula baru dalam mengawal kelancaran lalu lintas pada arus balik nantinya.
"Kita akan evaluasi dengan kejadian tadi, nanti pada arus balik, mungkin ada formula baru nanti akan kita bicarakan dengan seluruh stakeholder yang ada. Tentu semuannya ini untuk keselamatan dan kelancaran," ungkap Aan.
Polisi Telusuri Asal Mobil Gran Max Sewaan
Asal muasal mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 1635 BKT yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin (8/4/2024) pagi tadi masih menjadi misteri. Kendaraan yang rusak parah dan hangus terbakar itu diduga adalah mobil sewaan.
Saat ini, kepolisian masih mencari tahu asal muasal kendaraan yang diduga menjadi awal mula terjadinya kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Apalagi pemilik rumah yang alamatnya tercatat dalam STNK kendaraan tersebut mengaku bukan pemilik mobil Gran Max yang dimaksud.
"Kita akan lihat dari nomor rangka mesin dari basic kendaraan ini nanti bisa ketahuan punya siapa," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Pos Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).
Advertisement
Tak Sesuai Alamat Aslinya
Dalam penyelidikan sementara, kepolisian mendapatkan sebuah STNK mobil Gran Max itu tercantum atas nama Yanti Setyawan Budidarma yang merupakan warga Utan Kaya Utara, Jakarta Timur.
Namun nyatanya, nama tersebut tidak sesuai dengan alamat aslinya. Aan menduga bahwa mobil itu sebelumnya dijual dan sudah dibalik nama.
"Ya beberapa ada kemungkinan di nomor rangka kita cek di data base kita nanti tahu punya siapa," ucap Kakorlantas Polri.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com