Liputan6.com, Jakarta - Sopir bus Primajasa yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat diizinkan pulang setelah diperiksa sebagai saksi terkait insiden tersebut.
Kecelakaan maut yang terjadi di KM 58 Tol Cikampek pada Senin (8/4/2024) kemarin itu melibatkan tiga kendaraan yaitu mobil Daihatsu Gran Max, Daihatsu Terios, dan Bus Primajasa. Heri adalah sopir dari Bus Primajasa.
Advertisement
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi mengungkapkan alasan Heri diperbolehkan pulang karena statusnya hanya sebagai saksi.
"Izin menjelaskan bukan dipulangkan tapi memang sudah pulang tepatnya karna tidak dilakukan penahanan kemarin juga melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi," ucap dia saat dihubungi Selasa (9/4/2024).
Kronologi Kecelakaan Versi Sopir Bus Primajasa
Sebelumnya, Heri, sopir Bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan beruntun itu menceritakan detik-detik peristiwa yang merenggut belasan korban jiwa. Heri mengaku sempat menghindari kendaraan Gran Max yang secara tiba-tiba ada di depannya.
"Saya coba menghindari ke kiri. Lalu di belakang seperti ada kendaraan lain juga dan menabrak bagian kiri," kata Heri di Karawang dilansir dari Antara, Senin (8/4/2024).
Heri mengungkapkan bahwa kecelakaan itu bermula ketika ia mengendarai bus Primajasa dari arah Bandung menuju Jakarta.
Gran Max Keluar Jalur Contraflow
Saat itu, jalur dari arah Cikampek menuju arah Jakarta tengah dilakukan contraflow. Ada dua lajur yang digunakan pemudik dari arah Jakarta menuju Cikampek di jalur contraflow.
Sesampainya di KM 58, Heri kaget karena secara tiba-tiba ada kendaraan Gran Max di jalur contraflow berada di depannya, hingga menabrak bagian depan bus.
Ketika itu, Heri langsung menghindar ke arah kiri dan menabrak kendaraan lainnya, sehingga bus mengalami kerusakan bagian depan mobil dan juga bodi kiri mobil.
"Saya coba menghindari ke kiri, Lalu di bagian belakang seperti ada kendaraan lain juga dan menabrak bagian kiri," ucap Heri.
Advertisement
Kapolri Akan Evaluasi Contraflow
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi penerapan rekayasa lalu lintas contraflow di ruas tol. Langkah ini menyusul insiden kecelakaan maut di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600 pada Senin (8/4/2024).
Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan tersebut. Dugaan sementara, kecelakaan maut terjadi setelah mobil Daihatsu Gran Max keluar dari jalur contra flow.
"Rekan-rekan juga tahu, kita juga tentunya harus melakukan evaluasi terkait dengan adanya musibah yang terjadi di kilometer 58 di jalur contraflow," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Km 70 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024).
Listyo menyampaikan kebijakan contraflow akan tetap diberlakukan. Menurut dia, kebijakan contra flow tetap dibutuhkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, terlebih pada saat arus mudik.
"Untuk pengaturan contraflow tadi, ini semua tentu akan terus kita evaluasi sehingga kemudian ada titik yang kemudian itu nanti kurang kita one way. Namun di titik lain akan kita ubah menjadi contra flow berdasarkan kebutuhan di lapangan," ucap dia.
Kapolri Minta Pemudik Tidak Memaksakan Diri
Lebih lanjut, Listyo menggarisbawahi yang perlu ditingkatkan adalah sosialisasi kepada para pengguna jalan agar betul-betul mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sebelum melakukan perjalanan.
"Terkait dengan kendaraan-kendaraan umum, telah dipersiapkan berbagai pelayanan, apakah itu terkait dengan masalah tes urine, kemudian tes kesehatan sehingga pada saat membawa penumpang semuanya dalam keadaan prima," ujar dia.
Di sisi lain, Listyo mengimbau kepada pengemudi untuk memperhatikan betul stamina saat mengemudikan kendaraan, jangan paksakan diri jika kondisi sedang kelelahan.
"Ini juga kita ingatkan agar jangan dipaksakan, sehingga kemudian tentunya ini akan berdampak fatal apabila dipaksakan. Oleh karena itu, pada waktunya istirahat tidak dipaksakan ingin cepat sampai tujuan, sehingga kemudian menimbulkan masalah," ujar Kapolri.
Advertisement