Polisi: Gran Max yang Terlibat Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Tiga Kali Ganti Nama Kepemilikan

Polisi masih mendalami kepemilikan dari kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Apr 2024, 19:10 WIB
Akibat kecelakaan tersebut sembilan orang meninggal dunia, sementara dua lainnya luka berat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kepemilikan dari kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat. Terungkap fakta, kendaraan itu sudah tiga kali berganti kepemilikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. Dia mengatakan, pihaknya telah mengecek ke database yang dimiliki kepolisian.

"Itu sudah 3 kali ganti nama. Dari tangan pertama dijual ke tangan kedua. Tangan kedua dijual ke tangan ketiga. Tangan ketiga dijual ke saat ini, yang keempat. Berarti ini kepemilikan yang keempat itu di data kita, database kendaraan bermotor kita. Itu sudah 4 kali ganti nama," ucap dia kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).

Aan mengatakan, STNK kendaraannya juga terkena blokir. Pertama, karena melanggar ETLE. Kedua, diblokir dari pemegang ketiga untuk pindah nama. Hal itu pun, kata Aan masih terus didalami.

"Saya lagi telusuri. Nanti itu dari teman-teman dari reserse akan menyelediki," ujar dia.

Selain itu, Aan juga mengungkap hasil penyelidikan sementara terkait kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600. Aan mengatakan pengemudi Daihatsu Gran Max diperkirakan melaju di atas 100 kilometer per jam. 

"Hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 diduga ya itu hasil teknologi kita diduga," kata Aan.

Aan juga mengungkap tidak ditemukan adanya bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.

"Di sana tidak ada jejak rem gran max itu tidak ada jejak rem artinya dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya artinya tidak ada upaya untuk mengerem jadi dari jejak itu kita bisa lihat," ujar dia.


Over Kapasitas

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan pribadi dan sebuah bus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Aan menambahkan kendaraan yang over kapasitas sehingga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.

"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," ujar dia.

Kendati, Aan belum bisa menyimpulkan secara pasti penyebab kecelakaan beruntun. Proses pemeriksaan saksi maupun ajhi masih berjalan, termasuk menunggu hasil dari traffic accident analysis (TAA) yang diperkirakan rampung dalam waktu satu hari atau dua hari ke depan.

"Sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Kemudian apa penyebab kecelakaan ini kita butuhkan dari ahli dari teknologi kita, olah TKP ada semuanya," tandas dia.

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya