240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri, Ada Setya Novanto hingga Djoko Susilo

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Wachid Wibowo menyebut, ada sebanyak 240 narapidana (napi) korupsi mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Apr 2024, 13:30 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Wachid Wibowo menyebut, ada sebanyak 240 narapidana (napi) korupsi mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Wachid Wibowo menyebut, ada sebanyak 240 narapidana (napi) korupsi mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, kata dia, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," ujar Wachid, melansir Antara, Rabu (10/4/2024).

Dia memastikan, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," kata Wachid.

Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi Idulfitri.

"Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi," papar dia.

Wachid mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, dan berkelakuan baik. Lalu mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

"Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda," ucap Wachid.

 


Mereka yang Dapat Remisi

Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto tiba di Gedung KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menggunakan kursi roda pada, Minggu, (19/11). Setnov tiba mengenakan baju rompi tahanan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada pun dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini,mereka di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Selain pemberian remisi, lanjut Wachid, Lapas Sukamiskin juga menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana Islam, antara lain kegiatan Salat Idulfitri hingga memberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.

"Bahwa kita memberikan kesempatan mereka untuk bertemu di Hari Raya Idul Fitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut," jelas Wachid.

 


369 Warga Binaan Lapas Tulungagung Kantongi Remisi Lebaran, Termasuk Mantan Bupati Syahri Mulyo

Warga binaan lapas dan Rutan Jatim merayakan Hari Santri 2021. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelumnya, sebanyak 369 narapidana atau warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, menerima remisi keagamaan atau pengurangan masa tahanan perayaan Lebaran 2024.

"Jumlah warga binaan yang mendapat remisi sesuai dengan pengajuan," kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani di Tulungagung, Selasa 9 April 2024.

Dijelaskannya, remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari sampai 1,5 bulan. Dari sekian warga binaan yang menerima remisi Lebaran itu, tiga di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Mereka akan pulang tepat pada hari pertama Lebaran, sehingga bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga masing-masing di rumah.

Selain tindak pidana umum, narapidana tindak pidana korupsi juga mendapat remisi, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

"Tipikor tiga orang, (remisi) 1-1, 5 bulan," ujarnya.

Rizal menyatakan, tidak ada persyaratan khusus untuk diusulkan mendapat remisi.

Persyaratan umum warga binaan bisa diusulkan remisi adalah sudah menjalani hukuman kurungan setidaknya enam bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Tahun pertama akan diusulkan remisi selama 15 hari, tahun kedua satu bulan, tahun ke tiga 1,5 dan tahun ke empat dia bulan. Pemberian remisi biasanya dilakukan saat hari besar, seperti Idul Fitri, Natal atau hari Kemerdekaan RI.

"Untuk remisi lebaran, nanti diberikan saat lebaran," katanya.

 


159.557 Warga Binaan Diganjar Remisi Lebaran Idul Fitri 2024, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pembinaan warga binaan Lapas di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Sebanyak 159.557 warga binaan dan anak binaan beragama Islam mengantongi remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) pada masa lebaran Idul Fitri 2024.

Menkumham Yasonna Laoly, mengungkapkan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai hadiah kepada narapidana dan anak binaan, yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yasonna, Selasa 9 April 2024.

Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP tersebut dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari, dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

 


Apresiasi Kemenkumham

Menkumham Yasonna H Laoly

Yasonna juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," terang dia.

Kemenkumham mencatat dari jumlah 159.557 orang yang menerima remisi dan PMP, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP khusus Idul Fitri 2024 bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 2024, yakni 16.608 orang, yang disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang.

Infografis Nazaruddin Bebas, Jejak Kasus hingga Remisi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya