Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak boleh memperpanjang libur Lebaran.
"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/4/2024) seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Heru Budi Hartono menyebut nantinya ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelas Heru.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS. Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).
Lebaran, Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Sedang
Sementara itu, kualitas udara Jakarta membaik pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu, (10/4/2024). Berdasarkan laman pemantau kualitas udara, IQAir pada pukul 06.48 WIB disebutkan indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Jakarta berada di poin 97 tingkat polutan PM 2,5 dengan konsentrasi 34,2 mikrogram per meter kubik.
PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). Adapun tingkat kualitas udara masuk kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Sementara kualitas udara dengan kategori baik adalah tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Advertisement
Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia
Sementara kategori berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Kathmandu (Nepal) di angka 225, urutan kedua Baghdad (Irak) di angka 204 serta urutan ketiga Lahore (Pakistan) di angka 204.
Urutan keempat Dhaka (Bangladesh) di angka 199, kelima Delhi (India) di angka (189). Sementara Jakarta (Indonesia) berada di urutan ke-18 dengan angka 97.