Liputan6.com, Malang - Polres Malang menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial PL (27), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada 5 April 2024.
PL diduga membunuh seorang pria berinisial AA berusia 36 tahun di kawasan Gunung Katu, Desa Sumberpang Kidul, Kabupaten Malang
Advertisement
"Kami mengamankan seorang terduga pelaku Kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Imam, Rabu (10/4/2024).
Imam menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka PL diminta korban untuk membantu dalam sebuah ritual pengobatan alternatif bagi ibunya yang sedang sakit. Ritual itu mengharuskan korban membuang sebuah kendi berisi barang-barang ritual.
Korban dan tersangka, lanjutnya, kemudian pergi ke kawasan Gunung Katu, pada Rabu (27/3) malam untuk melaksanakan ritual tersebut. Namun, di lokasi itu terjadi pertengkaran antara keduanya yang dipicu oleh ajakan berhubungan badan sesama jenis.
Tersangka yang marah tersebut, kemudian mengambil sebuah parang dan mengayunkannya ke tubuh korban berkali-kali, dan menyebabkan korban meninggal dunia dengan 17 luka. Korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (1/4).
"Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh penyidik, tersangka menolak ajakan tersebut, sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dengan korban," katanya.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka PL kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban dan kabur meninggalkan lokasi. Barang yang dikuasai pelaku tersebut diantaranya dua buah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp510 ribu.
"Senjata tajam yang dipergunakan untuk membacok korban kemudian dibuang sepanjang jalur menuju ke arah rumah tersangka," katanya.
Saling Mengenal
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa korban dan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya. Keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
"Tersangka merupakan residivis dari kasus pengancaman dengan kekerasan, sedangkan korban yang meninggal adalah residivis kasus pencabulan," katanya.
Ia menambahkan, motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut terkait ekonomi dan dendam. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka yang mengungkapkan bahwa saat kejadian, ada rayuan dari korban kepada tersangka untuk melakukan hubungan badan sejenis.
"Motifnya ekonomi, ingin menguasai harta korban dan dendam, tersangka suka berhutang ke korban," tambahnya.
Gandha menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka PL kerap memberikan keterangan berbelit-belit untuk mengecoh polisi. Ia kerap membangun alibi untuk menutupi perbuatannya. Hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.
"Penyidikan intensif kita hanya tetapkan tersangka sebanyak satu orang saja yang bersangkutan tersangka tunggal dalam perkara ini," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Advertisement