ASN DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran, Heru Budi: Cukup 10 Hari

Menurut Heru, bakal ada inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama ASN DKI masuk kerja usai Lebaran. Sidak, kata dia berlaku sebagai pengawasan terhadap ASN dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 11 Apr 2024, 08:45 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik diresmikannya Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin pagi (31/7/2023). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang libur Lebaran 2024. ASN, kata dia harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati.

"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16-17 masuk kan, cukup. Udah (libur Lebaran) 10 hari," kata Heru kepada wartawan, dikutip Kamis (11/4/2024).

Menurut Heru, bakal ada inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama ASN DKI masuk kerja usai Lebaran. Sidak, kata dia berlaku sebagai pengawasan terhadap ASN dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Meski begitu, Heru menyampaikan sejumlah kondisi yang diperbolehkan bagi ASN DKI Jakarta untuk tak masuk di hari pertama usai Lebaran. Misalnya jatuh sakit.

"Pertama, tidak boleh (memperpanjang libur Lebaran), kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya udah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup lah. Nggak boleh diperpanjang ada sidak tentunya nanti ada sanksi," kata dia.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).


Aturan soal Libur Lebaran ASN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia mengatakan para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai kerja normal pada 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keppres tersebut menetapkan ada empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu di luar dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya