Menteri Perhubungan Akan Beri Sanksi ke Rosalia Indah Jika Terbukti Ini

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi angkat bicara soal peluang sanksi yang akan dijatuhkan kepada PO Rosalia Indah imbas kecelakaan di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang.

oleh Putu Merta Surya PutraTim News diperbarui 11 Apr 2024, 18:45 WIB
Sebuah bus PO Rosalia Indah kecelakaan di tol Km 370 A Tol Batang Semarang, Jawa Tengah pada Kamis,11 April 2024. (Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi angkat bicara soal peluang sanksi yang akan dijatuhkan kepada PO Rosalia Indah imbas kecelakaan di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang.

Menurutnya, sanksi itu bisa diberikan apabila PO Bus Rosalia Indah terbukti membiarkan sopir mengendarai lebih dari 8 jam yang dimana telah diluar regulasi batas berkendara.

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi saat jumpa pers di Pos Pantau KM 70 Tol Jakarta- Cikampek, Kamis (11/4/2024).

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu. Sebagaimana pendalaman terhadap kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

"Nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana," ungkap Budi.

Dia juga menyampaikan untuk memastikan kesehatan sopir di beberapa titik keberangkatan telah disiapkan tes kesehatan, guna mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi.

"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," ucap Budi.

"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," tambah dia.


Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Semarang

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin oleh pihaknya.

Hal ini disampaikannya saat mendatangi lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kamis (11/4/2024).

Rivan menuturkan, seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.


Bentuk Perlindungan Dasar

Dia mengungkapkan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkap Rivan dalam keterangannya.

Jasa Raharja, lanjut dia, terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

"Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya