Tambang Ilegal di Gorontalo Kembali Menelan Korban, 1 Orang Tewas Tertimbun

Pria yang akrab disapa Oyi itu, menjadi korban yang kesekian kalinya. Kabarnya, dia tewas tertimbun oleh material tambang di Desa Karya Baru pada 11 April 2024.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Apr 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi Tambang Ilegal

Liputan6.com, Gorontalo - Peristiwa nahas baru saja terjadi di pertambangan emas ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Seorang penambang bernama Supriyanto Mohamad tewas tertimbun material longsor, 11 April 2023.

Pria yang akrab disapa Oyi itu, sudah menjadi korban yang kesekian kalinya. Kabarnya, ia tewas tertimbun oleh material tambang yang sudah lama menjadi lokasi pertambangan warga lokal.

Suprianto, merupakan warga Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Informasi yang beredar, kala itu ia sedang bekerja di tambang emas milik Midun Latif di Desa Popaya.

Saat bekerja, sekitar pukul 19.00 Wita, suara gemuruh tiba-tiba terdengar disertai material jatuh. Korban yang kala itu tengah serius bekerja tak dapat menyelamatkan diri.

Meski teman-temannya berusaha menolong, Oyi sudah tak terlihat lagi saat material longsor dari atas. Jasad korban baru bisa dievakuasi sekitar pukul 21.00 Wita dengan tubuh berlumur tanah dan becek.

Iptu Barthel Tamboto, Kapolsek Paguat, ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa jasad Suprianto telah dibawa ke puskesmas terdekat sebelum kemudian dibawa pulang oleh keluarganya.

“Sudah dibawa ke puskes dan setelah dari puskes, sudah dibawa keluarga korban ke mananggu,” ungkap Barthel.

Sementara itu, Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno Winarno mengatakan, pihaknya sedang melakukan penanganan atas kematian korban Supriyanto Mohamad.

“Melaksanakan tindakan-tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur. Mendatangi dan olah TKP, melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi,” kata Winarno.

Winarno juga mengungkapkan, pihaknya juga akan memanggil Midun Latif selalu pemilik tambang ilegal untuk dilakukan pemeriksaan.

“Akan dilaksanakan pemeriksaan kepada pemilik tambang,” ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya