Liputan6.com, Jakarta - Tema tentang seragam sekolah baru 2024 baru-baru ini menjadi populer di pencarian Google. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengatur penggunaan seragam sekolah dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur empat jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik:
Advertisement
- Seragam Nasional: Seragam ini dikenakan pada hari belajar dan memiliki model serta warna yang sama di seluruh Indonesia
- Seragam Pramuka: Dikenakan pada Hari Pramuka atau hari lain yang ditentukan oleh sekolah
- Seragam Khas Sekolah: Seragam yang menampilkan karakteristik khusus sekolah, dikenakan pada hari-hari tertentu
- Pakaian Adat: Pemerintah Daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik, selain seragam nasional dan seragam khas sekolah.
Model dan Warna Seragam Nasional
- SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Informasi ini didasarkan pada Permendikbud yang diakses dari jdih.kemdikbud.go.id pada Jumat, 12 April 2024.
Model dan Warna Seragam Pramuka
Sedangkan, model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Melansir laman resmi pramuka.or.id, warna pakaian seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua.
Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang Indonesia di masa perang kemerdekaan (1945-1949).
Advertisement
Model dan Warna Pakaian Seragam Khas Sekolah
Sementara, model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh sekolah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan Warna Pakaian Adat
Terakhir, model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Di Jawa Barat, biasanya murid laki-laki mengenakan pakaian adat Sunda (pangsi) hitam dengan ikat kepala batik (iket). Sementara murid perempuan mengenakan kebaya putih dan bawahan rok batik (samping).
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Permendikbud itu juga mengatur jadwal pemakaian seragam. Untuk seragam nasional, dapat digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut yang dimaksud berupa:
a. topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah; dan
b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Sedangkan, pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sementara, pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Advertisement