Komnas HAM Kecam Peristiwa Tewasnya Danramil Aradide di Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menegaskan, hal itu harus segera dihentikan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Apr 2024, 09:10 WIB
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menegaskan, hal itu harus segera dihentikan.

“Komnas HAM mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua,” kata Atnike seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (14/4/2024).

Atnike merinci, sejumlah kejadian yang terjadi seperti kekerasan seksual terhadap 2 orang perempuan di Nabire, pembunuhan terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide di Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM pada 10 April 2024; serta jatuhnya korban jiwa warga sipil anak dalam kontak tembak antara TNI-Polri dengan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Maret 2024 dan 8 April 2024.

“Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa siapapun dapat menjadi korban akibat konflik dan kekerasan yang kerap terjadi di Papua,” tegas Atnike.

Atnike memastikan, Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh Aparat Penegak Hukum, serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum.

“Kami juga mendorong adanya evaluasi pada tataran operasi, komando dan pengendalian keamanan dalam penanganan setiap kekerasan bersenjata di Papua untuk memperbaiki kebijakan keamanan di Papua,” jelas Atnike.


Perubahan Penyebutan KKB Jadi OPM

Terkait kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, Atnike memastikan Komnas HAM menghormati segala jenis tindakan yang dilakukan. Termasuk perubahan penyebutan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) menjadi OPM (Organisasi Papua Merdeka), sebagaimana pernyataan Panglima TNI.

“Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut. Namun Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun non konflik, bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata, harus menjamin keselamatan warga sipil,” minta Atnike.


Pendekatan yang Terukur

Atnike menengaskan, Komnas HAM mendorong pemerintah, termasuk TNI dan Polri, untuk senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil, maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan.

“Pelanggaran HAM dapat terjadi apabila Negara menggunakan kekuatan berlebih (excessive use of force). Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kekerasan di Papua dan serta perlindungan dan keadilan bagi para korban,” Atnike menandasi.

infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya