Liputan6.com, Jakarta - Korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Rol Semarang-Batang wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis 11 April 2024, bertambah satu orang. Dengan begitu, total korban menjadi delapan orang.
"Korban tewas bertambah satu orang, sehingga total korban meninggal menjadi delapan orang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Semarang, Minggu (14/4/2024).
Advertisement
Menurut dia, korban bernama Anisa (29) warga Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia pada Minggu pagi setelah dirawat beberapa hari di RS Islam Kendal
Ia mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk memulangkan jenazah ke rumah duka.
Selain Anisa, korban tewas dalam kecelakaan tersebut masing-masing Shaqueena Bunga Zea Salsabila (1) warga Ngajuk, Jawa Timur; Sumarno (45) warga Kabupaten Wonogiri; Zifana (3) warga Cikarang Barat; Aris Riski (29) warga Kabupaten Cirebon; Moh Mahsun (46) warga Kabupaten Bekasi; Masri'in (56) warga Kabupaten Bekasi; dan Titik Sari Setiti (46) warha Kabupaten Bekasi.
Saat ini, lanjut Satake, masih terdapat satu korban atas nama Ibrohim Kafa Madkakya (1) yang merupakan anak dari korban Anisa.
"Masih dirawat di rumah sakit akibat memar di bagian kepala," katanya yang dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Sopir Rosalia Indah Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan Jalur Widodo (JW) selaku sopir Bus Rosalia Indah sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di KM 370 Tol Semarang-Batang yang terjadi pada Kamis, 11 April 2024.
“Tersangka inisial JW sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Dirlantas Polda Jateng akan dijabat oleh Kombes Sonny Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2024).
Sonny menyebut, penetapan JW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 11 April 2024 malam, dengan didukung oleh dua alat bukti yang sah.
Pasal yang disangkakan 310 ayat 2, 3, 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana 6 tahun,” kata Sonny.
Kondektur Bus Rosalia Indah atas nama Sumarno ikut menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan bustersebut di KM 370 Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024).
"Tujuh korban meninggal dunia, salah satunya kondektur bus," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.
Advertisement