Liputan6.com, Manado - Tim Carlie Polresta Manado Minahasa mengamankan satu barang bukti pencurian hewan ternak sapi bersama pelaku pencurian pada Jumat (12/4/2024).
Pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial RM (25) warga Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Pelaku lainnya adalah JB (32) beralamat di Desa Bojonegoro, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, serta HK (63) warga Desa Toret Barat, Kabupaten Minahasa.
Korban dari kasus pencurian ini adalah FM, seorang petani berusia 59 tahun, yang beralamat di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.
Kronologi kejadian bermula pada 21 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken. Korban mengikat sapi sekitar pukul 16.00 Wita di perkebunan dengan akses masuk sejauh 100 meter dari jalan utama.
Namun, pada pukul 05.00 Wita, saat FM hendak menggunakan sapi tersebut, hewan itu telah menghilang. Dia mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, akibat kejadian tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu menyampaikan, tim berhasil mengamankan barang bukti di Pasar Kawangkoan, Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulut.
“Setelah melakukan interogasi, tim mengamankan pelaku HK yang mengaku hanya membeli hewan sapi tersebut dari JB di wilayah Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujarnya.
JB juga diamankan dan mengaku hanya membeli hewan ternak tersebut dari RM, serta melakukan transaksi pembelian di wilayah Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.
“Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku RM di kediamannya,” tuturnya.
Setelah diinterogasi, RM mengakui bahwa dia mencuri sapi tersebut di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Reskrim guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu sapi.
“Kasus ini sementara ditangani oleh Penyidik Polresta Manado,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement