Liputan6.com, Manado - Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terjadi di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, pada Kamis (11/4/2024), sekitar pukul 23.30 Wita.
Korban dalam kejadian ini adalah Chrisman Cordesius Hantenusa, seorang sopir berusia 54 tahun, yang beralamat di Kelurahan Buha, kecamatan Mapanget, Kota Manado. Sedangkan pelakuya adalah DM (23), yang tak lain adalah menantu korban.
Kronologi kejadian, DM datang ke rumah mertuanya dengan maksud mencari sang istri karena adanya perselisihan dalam keluarga.
Saat istrinya melihat DM membawa senjata tajam, ia segera bersembunyi di dalam rumah. Namun, Chrisman yang berada di dalam rumah keluar untuk menghadapi pelaku meskipun telah diberi peringatan.
Akibatnya, Chrisman menjadi korban sabetan parang. Dia mengalami luka robek di bagian kepala belakang setelah dianiaya oleh pelaku dengan parang. Korban langsung dilarikan ke RS Siti Mariam untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sitait melalui Kasi Humas Ipsa Agus Haryono meyampaikan, langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian termasuk koordinasi dengan pihak terkait.
“Aparat mengamankan pelaku beserta barang bukti, membuat laporan polisi, dan melengkapinya dengan visum kekerasan,” ujarnya.
Motif pelaku diduga dipengaruhi oleh konflik rumah tangga dan pengaruh miras, yang menyebabkan pelaku menganiaya mertuanya karena merasa terganggu oleh campur tangan mertunya dalam urusan rumah tangganya sendiri.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Markas Polresta Manado untuk menjalani proses hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement