Simak, ASN Ini Tak Boleh WFH pada 16 dan 17 April 2024

ASN di instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen. Misalnya bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Apr 2024, 11:20 WIB
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk mengkombinasikan tugas kedinasan dengan metode work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk mengkombinasikan tugas kedinasan dengan metode work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Langkah ini dijalankan agar arus balik Lebaran 2024 tidak menumpuk.

Namun tidak semua ASN bisa WFH. Terdapat ASN di instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak bisa WFH, alias tetap bekerja dari kantor 100 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dikutip Senin (15/4/2024).

Anas mencontohkan, ASN di instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen. Misalnya bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

 

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," ujar Anas.

 

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Contohnya bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," papar Anas.

Koordinasi

Anas menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Dia juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

"Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan," ujar Anas.

 


PNS Bisa WFH 16-17 April 2024, Ampuh Tekan Macet Arus Balik Lebaran 2024?

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana berpendapat kebijakan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) dapat mengurangi tumpukan kendaraan arus balik.

"Dengan pemberlakuan seperti itu, tumpukan arus balik dapat dikurangi karena tidak harus mengejar waktu agar bisa kerja bagi ASN yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik," kata Asep dikutip dari Antara, MInggu (14/4/2024).

Asep lantas mengatakan bahwa kebijakan WFO dan WFH bagi ASN tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan tingkat fluktuasi arus balik lebaran tahun ini, hingga ASN di beberapa bagian yang dapat bekerja tidak dari kantor pada waktunya.

Walaupun demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan sejumlah hal, misalnya pasangan suami-istri ASN yang berbeda bagian, sehingga salah satunya harus WFO, sedangkan yang lain WFH.

"Hanya saja tidak sedikit yang pasangannya berada dalam dua posisi yang berbeda. Bisa suaminya harus melayani publik, dan istrinya sebagai ASN yang back office," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan ASN yang memiliki anak dan harus masuk sekolah pada waktu yang telah ditentukan.

"Artinya, kombinasi seperti itu perlu dipertimbangkan agar tidak dipahami secara berbeda dan menimbulkan persoalan baru di lapangan," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah perlu memastikan kontrol yang tepat terhadap PNS yang mendapatkan kesempatan WFH selama masa arus balik tersebut.

"Kontrol menjadi penting agar produknya dapat dikomunikasikan untuk bisa dilaksanakan secara tepat guna. Hal ini fungsi pimpinan menjadi penting agar tidak sebatas gugur kewajiban, padahal produk kerjanya kurang bermanfaat," katanya.


Penerapan WFO dan WFH

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa kejelian pemerintah diperlukan untuk mengkaji penerapan WFO dan WFH bagi ASN tersebut, sehingga seluruh ASN dapat bekerja dengan nyaman dan tetap semangat dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Ia menyebut kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

Infografis Zakat PNS Muslim

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya