Jubir MK: Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sidang sengketa pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum selesai. Sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Apr 2024, 11:30 WIB
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sidang sengketa pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum selesai. Sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.

"Sidang lagi pada 22 April 2024," kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/4/2024).

Fajar menjelaskan agenda sidang pada 22 April 2024 adalah pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, namun tetap dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," Fajar menandasi.

Diketahui, sidang sengketa pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.

MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 5 April 2024.

Pada sidang sengketa pilpres 2024 ada dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Kemudian yang bertindak sebagai pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


Muhammadiyah: Hakim MK Harus Bemoral Malaikat dalam Memutus Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus "bermoral malaikat" dalam menyelesaikan sengketa pilpres 2024.

"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, dilansir dari Antara, Minggu (7/4/2024).

Haedar berharap hakim MK memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu 2024. PP Muhammadiyah, ditegaskan Haedar, dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa pemilu 2024 tuntas di MK.

"Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain," ucap Haedar.

Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa, mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," ucap Haedar.

Di sisi lain, Haedar meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK. "Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa," kata dia.


AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (kiri ke kanan) berpose usai pengundian nomor urut di halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta pilpres 2024. Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya