Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan kombinasi work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 16 April dan Rabu dan 17 April 2024.
Dikombinasikannya WFO dan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Advertisement
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Lalu, seperti apa kriteria ASN yang harus WFH?
Dilihat Liputan6.com dalam SE tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah dapat diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungannya dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
ASN yang dibolehkan WFH pada 16-17 April ialah yang bertugas mengurusi layanan administrasi pemerintahan seperti terlibat dalam perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.
Kemudian, ASN yang bertugas mengurusi layanan dukungan pimpinan, semisal kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan.
Adapun ASN pada lingkungan kerja tersebut diperbolehkan WFH dengan persentase paling banyak 50 persen. Sedangkan WFO diperbolehkan dengan menyesuaikan persentase WFH.
Sementara itu, ASN yang tidak boleh WFH ialah mereka yang pekerjaannya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Persentase jumlah pegawai WFO 100 persen," demikian informasi dalam SE tersebut, dikutip Senin (15/4/2024).
Hal yang Harus Dilakukan agar Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu
Lebih lanjut, dijelaskan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO pada 16-17 April 2024 tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, seluruh instansi diminta melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Seluruh instansi pemerintah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
Advertisement
WFH dan WFO Diterapkan Secara Ketat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengaturan antara WFH dan WFO dijalankan dengan ketat, dengan fokus utama pada pemeliharaan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas di Jakarta pada Sabtu, 13 April 2024.
Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Dan, teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Dia mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen di antaranya, bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar.
"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu optimal dalam segala situasi," ujar Azwar Anas.
Sementara itu, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya, bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," kata Anas.