Liputan6.com, Islamabad - Sejumlah warga memprotes laporan praktek bonded labor yang tersebar luas di Pakistan dan menyebabkan ketidakadilan yang sangat besar terhadap masyarakat miskin.
Bonded Labor merupakan praktik kerja yang mewajibkan karyawan baru membayar biaya
Advertisement
Mereka juga dianggap tidak berdaya meskipun terdapat perlindungan hukum terhadap perbudakan modern.
Meskipun tidak ada data konkrit mengenai jumlah sebenarnya pekerja terikat di Pakistan, sebuah laporan investigasi oleh Pulitzer Center menunjukkan jumlahnya lebih dari empat juta, dikutip dari laman pulitzercenter.org, Senin (15/4/2024).
Krisis ekonomi, politik dan iklim dalam beberapa tahun terakhir juga dilaporkan telah memperburuk situasi.
Kerja terikat adalah bentuk eksploitasi manusia yang kasar, yang lazim terjadi di banyak sektor, terutama sektor pertanian, pembuatan batu bata, dan tenun karpet di Pakistan.
Di bawah sistem bernama Peshgi, tuan tanah memberikan pinjaman kepada buruh dengan persyaratan yang eksploitatif seperti bunga tinggi dan pembukuan yang salah.
Jadi utang diwariskan dari generasi ke generasi dan para pekerja yang terikat akan sulit untuk lepas dari sistem tersebut.
Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Departemen Pembangunan Internasional Inggris (DFID) mengidentifikasi kemiskinan ekstrem dan distribusi kekayaan yang tidak merata sebagai penyebab praktik jeratan utang yang mengakar di Pakistan.
“Di sebagian besar sektor, pekerja ijon berasal dari keluarga yang telah terjebak dalam ijon selama beberapa generasi. Hal ini sudah mengakar kuat sebagai model ekonomi sehingga para pekerja yang terikat secara diam-diam menerimanya sebagai cara hidup,” bunyinya.
Para pekerja terikat mengalami kesengsaraan, kondisi yang tidak manusiawi dan eksploitasi yang bertentangan dengan keinginan mereka oleh tuan tanah yang berkuasa.
“Mereka mengendalikan hampir setiap aspek kehidupan para penyewa. Mereka terus mengawasi mereka,” kata aktivis sosial Rizwan Rafiq Minhas, dikutip dari Dw.com.
Dipaksa Kerja dengan Upah Sedikit
Perempuan dipaksa bekerja dengan upah yang sedikit atau tanpa upah, sementara anak-anak dijanjikan membayar kembali pinjaman yang diambil oleh orang tua mereka, kata Front Pembebasan Buruh Berikat (BLLF) yang berbasis di Lahore.
“Kerja terikat adalah sistem dehumanisasi yang merampas semua hak pekerja dan keluarganya. Ini adalah lingkaran setan kemiskinan, ketidaktahuan, perbudakan mental dan fisik yang [berlangsung] dari generasi ke generasi,” kata Syeda Ghulam Fatima, sekretaris jenderal BLLF.
Pakistan mengesahkan Undang-Undang Sistem Perburuhan Berikat (Penghapusan) pada tahun 1992 untuk mengakhiri praktik kerja terikat.
Namun, belum ada implementasi dari Undang-Undang ini dan undang-undang terkait lainnya. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pejabat pemerintah dan lembaga peradilan lebih bersimpati kepada pelaku kejahatan dibandingkan pekerja ijon.
Ali Qazilbash, Ketua Departemen Hukum dan Kebijakan di Universitas Lahore, mengatakan bahwa: "Kegagalan kepolisian dan lembaga peradilan yang lebih rendah merupakan faktor utama dalam masih adanya kerja ijon. Kadang-kadang polisi terlibat dalam melindungi pelaku kejahatan ini dan hakim di pengadilan tidak melakukan apa pun selain memberikan kebebasan kepada pekerja terikat."
Advertisement
Dugaan Saling Menutupi
Militer Pakistan yang kuat juga disalahkan karena melindungi tuan tanah yang melakukan praktik kerja ijon.
Hal ini bahkan membalikkan reformasi yang dilakukan sebelumnya untuk mengekang tuan tanah, kata Karamat Ali, direktur eksekutif Institut Pendidikan dan Penelitian Tenaga Kerja Pakistan (PILER).
“Pemerintahan militer mengkooptasi dan melindungi tuan tanah yang berpengaruh untuk melegitimasi pemerintahan mereka sendiri,” kata Ali.
“Tetapi pemerintahan sipil, termasuk pemerintahan saat ini, juga tidak lebih baik. Mereka terlalu lemah untuk mendorong reformasi apa pun karena mereka juga bergantung pada negara-negara yang sama untuk mendapatkan dukungan politik.”
Langkah Penegak Hukum
Sebuah laporan pemerintah AS telah mengkritik lembaga penegak hukum Pakistan karena gagal mendapatkan hukuman meskipun terdapat kasus-kasus kerja ijon dan kasus-kasus yang relevan. hukum untuk mencegahnya.
Saat ini, dampak perubahan iklim berkontribusi terhadap masalah ijon buruh. Semakin banyak buruh yang terjebak dalam jeratan utang yang parah karena mereka tidak dapat membayar kembali pinjaman berbunga tinggi akibat hilangnya hasil panen akibat pola cuaca ekstrem.
Banjir pada tahun 2022 mendorong banyak warga Pakistan menjadi pekerja terikat sementara kekeringan yang berkepanjangan telah menciptakan generasi baru pekerja terikat, kata Shehryar Fazli, penasihat kebijakan senior di Open Society Foundations yang berbasis di New York.
“Kalau pendapatannya tidak mencukupi, utangnya digulirkan ke panen berikutnya. Kegagalan panen yang terjadi selama bertahun-tahun menciptakan siklus utang yang tidak ada habisnya, yang diturunkan dari generasi ke generasi,” kata Fazli. “Tuan tanah yang berkuasa bahkan menahan petani mereka yang berhutang di penjara swasta sampai mereka melunasinya melalui kerja tidak berbayar, yang hanya kadang-kadang mengakibatkan tindakan polisi.”
Advertisement