Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi agenda pemanggilan saksi para pihak terkait. Namun, MK tetap melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara.
Advertisement
"RPH terus berlangsung, dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin, 15 April 2024.
Meski begitu, saat ini MK masih membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari para pihak untuk mengakomodasi hal-hal yang dianggap penting untuk disampaikan. Adapun batas akhir penyampaian kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024, pukul 16.00 WIB.
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan menyerahkan kesimpulan lewat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 April 2024. Saat ini Tim Anies-Muhaimin masih melakukan finalisasi.
"Kesimpulan akan disampaikan besok siang. Sekarang lagi rapat tim, finalisasinya (kesimpulan)," kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada Liputan6.com, Senin, 15 April 2024.
Berkas kesimpulan itu nantinya bakal ditandatangani oleh seluruh Tim Hukum AMIN yang terlibat dalam persidangan sengketa pilpres 2024 di MK.
Senada, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang dihadapi, yakni dari Pemohon I Anies-Muhaimin dan Pemohon II Ganjar-Mahfud, yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril, Minggu (14/4/2024).
Begitu juga dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sudah siap menyerahkan kesimpulan terkait sengketa pilpres 2024. KPU akan menyerahkan penyampaian kesimpulan Selasa besok, 16 April 2024.
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, Senin, 15 April 2024.
Afif menjelaskan kesimpulan berisi terkait jawaban yang sudah disampaikan KPU sebagai pihak termohon dalam persidangan sengketa pilpres 2024. Hanya saja pada berkas kesimpulan ada penekanan yang ditegaskan oleh KPU terhadap apa yang didalilkan pemohon, baik dari kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
"Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon," ujar Afif.
Afif meyakini, apa yang disampaikan KPU dalam berkas kesimpulan adalah yang terbaik dan sudah memang seharusnya dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. "KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," Afif menandasi.
Kubu AMIN Optimistis MK Kabulkan Gugatan 01 dan 03
Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan kubu pasangan calon 01 dan 03 dalam sengketa pilpres 2024.
Keyakinan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, dengan merujuk pada proses persidangan yang telah berlangsung di MK hingga 6 April 2024.
Ari menilai, selama proses persidangan di MK, saksi, ahli, beserta bukti yang dihadirkan memperkuat adanya pelanggaran konstitusi serius dalam gelaran pilpres 2024. Dia meyakini hakim MK melihat hal yang sama.
"Pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang mendalam dan saksi-saksi, bukti-bukti dan ahli yang menjelaskan di sidang sangat kuat sekali menjelaskan sudah terjadi pelanggaran konstitusi secara serius," ucap Ari kepada Liputan6.com, Senin, 15 April 2024.
Oleh sebab itu, kata Ari, pilpres 2024 mesti diulang, supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Dalam PHPU pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada intinya memiliki gugatan yang sama. Kedua pasang capres-cawapres itu pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Selain itu, mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Advertisement
Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Semua Gugatan Paslon 01 dan 03
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, optimistis MK akan menolak seluruh gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Yusril yakin para hakim MK memiliki sikap yang sama dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing paslon dalam pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," ujar Yusril.
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam pilpres 2024," Yusril yakin.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak akan ada pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo-Gibran atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. Yusil yakin hakim MK akan memutuskan hasil pilpres 2024 dengan pemenang pasangan Prabowo-Gibran.
"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," ucap Yusril.
Hakim MK Harus Bermoral Malaikat dalam Memutus Sengketa Pilpres
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus "bermoral malaikat" dalam menyelesaikan sengketa pilpres 2024.
"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, dilansir dari Antara, Minggu (7/4/2024).
Haedar berharap hakim MK memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu 2024. PP Muhammadiyah, ditegaskan Haedar, dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa pemilu 2024 tuntas di MK.
"Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain," ucap Haedar.
Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu merupakan sebuah harapan baru bagi MK.
"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa, mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," ucap Haedar.
Di sisi lain, Haedar meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK. "Semuanya harus menghormatinya karena apa pun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa," kata dia.
Advertisement
Harus Terima Putusan MK dengan Lapang Dada
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak bisa menerima putusan MK mengenai sengketa pemilu 2024.
"Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apa pun nanti yang diputuskan, kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?" ujar Jimly usai menghadiri halal bihalal Idulfitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024.
Jimly menyatakan pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
"Ada pemilihan umum, ada perselisihan tentang hasil pemilihan umum diputus oleh MK. Jadi kalau nanti sudah dipilih, sudah ditetapkan difinalkan oleh KPU, maka kita harapkan agenda pelantikan tanggal 1 Oktober lancar, untuk anggota legislatif," ucap Jimly.
"Agenda pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober juga lancar," sambung dia.
Pengamat politik Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengimbau semua pihak untuk bisa menerima apa pun putusan hakim MK dalam perkara ini. Kata Bawono, semua pihak yang siap berkontestasi, harus siap kalah atau menang.
"Apa pun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada," kata Bawono.
Namun, belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawono menilai, hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak mengabulkan gugatan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud.
"Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah," ucap Bawono.