Isi Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Singgung Politik Dinasti Jokowi dan Bansos

Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024)

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Apr 2024, 14:21 WIB
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, dalam kesimpulan tersebut ada kecurangan dan abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi.

Menurut Todung, tindak-tanduk Jokowi yang mendukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden nomor urut 02 dan menantunya Bobby Nasution sebagai calon kepala daerah adalah bukti melanggengkan dinasti politik.

"Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan Romo Magnis Suseno," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Todung juga menyebut adanya kecurangan sistem IT Sirekap milik KPU. Dia meyakini ada andil KPU yang membuat Pilpres 2024 berlangsung tidak jujur dan adil.

"Lebih dari 50 juta, angka siluman. Saudara Anas (saksi kubu Ganjar-Mahfud) bicara angka 32 juta, angka yang harus kita pertanyakan dari C1 hasil," ucap Todung.

Dalam kesimpulan juga turut menyinggung soal penggunaan bantuan sosial atau bansos. Todung memastikan bansos yang diserahkan secara masif di tengah proses tahapan Pilpres 2024 memiliki intrik politik selain membantu rakyat yang kesulitan.

"Ada pertanyaan mengenai kenapa penyaluran bansos dipusatkan menjelang pemilihan? dan mengapa penerima bansos tidak sesuai dengan data yang ada? Kemudian, kenapa Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan 34 kali, ke lumbung-lumbung suara yang memiliki basis pendukung kuat bagi Ganjar- Mahfud? Jadi ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan," tandas Todung.

Sebagai informasi, secara garis besar ada lima catatan Todung dan timnya terkait kesimpulan yang disampaikan ke MK soal sengketa Pilpres 2024.

Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Kedua, nepotisme. Ketiga, abuse of power. Keempat, sistem IT KPU terkait sirekap dan kelima adalah politisasi bantuan sosial.


Kubu Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ada 51 Halaman

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md datang ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024. Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyatakan, ada sejumlah poin yang ditegaskan yang dibagi ke dalam empat bagian fakta persidangan.

"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," ujar Finsensius kepada awak media, Selasa (16/4/2024).

Bagian pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024. Kedua, Ganjar-Mahfud menilai telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meski pihak terkait (Prabowo-Gibran) mencoba menyangkal beberapa di antaranya.

"Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan dan keempat telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah hari pemungutan suara yang terjadi di Sirekap," ungkap Finsensius.


Semua Pihak di Sidang Sengketa Pilpres Serahkan Kesimpulan ke MK, Selasa 16 April 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto: tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitusi)

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa, 16 April 2024.

Saat ini, MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan disampaikan pada 22 April 2024. 

Mengonfirmasi hal itu, kedua kubu pemohon memastikan akan datang ke MK untuk memberikan kesimpulan. Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) pada siang hari ini.

Diketahui, AMIN adalah pemohon satu dalam sidang perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) Pilpres 2024, 

"Ya sekitar pukul 13.00 WIB ya," kata pria karib disapa BW ini melalui pesan singkat, Selasa (16/4/2024).

Senada dengan BW, Finsensius Mendrofa selaku anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga akan hadir ke MK untuk memberikan kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 pada pagi hari ini.

"Kami pagi, jam 10 ya," jelas dia.

Sedangkan pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dikomandoi oleh Yusril Ihza Mahendra memastikan akan tiba pada sore hari.

"Sekira pukul 16.00 WIB," jawab Yusril.

Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya