Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu AMIN: Kami Yakin Permohonan Akan Dikabulkan

Ari menilai, hakim MK bisa bersikap adil dengan melihat sengketa Pilpres 2024 tidak sebatas perselisihan hasil suara antar pasangan calon. Sebab menurut dia, Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Apr 2024, 14:51 WIB
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir menyerahkan langsung kesimpulan sengketa Pilpres 2024, kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir menyerahkan langsung kesimpulan sengketa Pilpres 2024, kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, isi dari kesimpulan adalah rangkuman dari seluruh persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang sudah dihadirkan.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini. Jadi kami sangat optimistis, sangat yakin permohonan kami akan dikabulkan,” kata Ari kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Ari menilai, hakim MK bisa bersikap adil dengan melihat sengketa Pilpres 2024 tidak sebatas perselisihan hasil suara antar pasangan calon. Sebab menurut dia, Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan.

“Selama proses persidangan kami melihat kesungguh-sungguhan majelis hakim yang mulia dalam memeriksa perkara ini. Jadi kalau di awal-awal diragukan bahwa ini prosesnya adalah tentang hasil, ternyata dalam proses persidangan telah menyaksikan Hakim menggali yang substantifnya. Hakim menggali tentang kualitas pemilunya,” yakin Ari. 

Sementara Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Heru Widodo menambahkan, hasil perolehan suara Pilpres 2024 masih bisa dibatalkan oleh keputusan MK. Jika hal itu terjadi, artinya permohonan pemohon dikabulkan dan Prabowo-Gibran tidak dapat terpilih sebagai calon presiden-wakil presiden.

“Keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah, dalam sengketa hasil pemilihan. Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan Pasangan calon terpilih nomor 2 tidak ditetapkan sebagai Pasangan calon terpilih,” jelas Heru.

Maka dari itu Heru menegaskan, sampai dengan nanti keputusan MK maka belum ada pihak yang berhak mengklaim sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih.

“Kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, tapi baru unggul suaranya dan itu yang kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya,” tegas Heru.

 


Bila Gugatan Dikabulkan MK

Heru pun berandai, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon maka dapat dipastikan kemenangan pasangan calon Prabowo-Gibran akan pupus. Sebab Pilpres bisa saja diulang atau Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

“Kalau putusannya mengabulkan permohonan, maka pupuslah sudah kemenangan itu tidak ada artinya, akan diulang apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak kita serahkan kepada majelis hakim,” dia menandasi.

Infografis Pidato Kemenangan Pilpres 2024 Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya